Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

DPP GPM, Desak Polda dan Kejati Malut Proses Kasus Mantan Bupati Sula

TERNATE, KoranMalut.Co.Id - Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenis GPM Maluku Utara mendesak kepada Ditkrimsus Polda Malut segera me...


TERNATE, KoranMalut.Co.Id - Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenis GPM Maluku Utara mendesak kepada Ditkrimsus Polda Malut segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada mantan Bupati kepulauan Sula Hendrata Theis atas keterlibatan dugaan benduangan dan irigasi Tahun 2020 dengan nilai proyek 9,8 Miliar.

Menurut Tono, Proyek yang di tangani oleh dinas PUPR kepulauan Sula itu dinilai ada unsur dugaan korupsi dan Polda Malut telah menetapkan empat orang tersangka dalam proyek ini., tapi kenapa mantan Bupati waktu itu sebagai kuasa penguna anggaran tidak di periksa.

Olehnya itu kata bung Tono yang selaku ketua DPD GPM Malut yang juga sebagai DPP GPM Bidang ESDM dan LH itu meminta kepada Polda dan kejaksaan tinggi segera melakukan pemanggilan kepada mantan Bupati kepulauan Sula untuk di periksa kata Sartono, hal ini juga kami akan melalukan aksi di mabes polri dan kejaksaan agung RI untuk mendesak kepada jajarannya di Maluku Utara dalam hal hal ini Polda dan Kejati Malut untuk memanggil sodara mantan Bupati kepulan Sula ini karena hal ini telah melanggar ketentuan UU tindak pidana korupsi no 30 Tahun 2002 dan UU no 20 tahun 2021 atas perubahan undang undang nomor 31 tahun 1999.,Tegasnya.

Hal ini kata bung Tono, kasus ini suda lama di tangani oleh lembaga supremasi hukum di Maluku Utara. Olehnya itu, perlu secepatnya ada penyelesaian hingga publik Maluku Utara tidak meragukan kedua lembaga penegak hukum di Maluku Utara itu,.,tutupnya.**(red)

Tidak ada komentar