Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Diduga Dua Pejabat Eselon III Dinas Perkim Meninggalkan Tugas Selama 9 Bulan

Foto: Suasana Apel Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi Maluku Utara  TERNATE, KoranMalut.Co.Id - Pelayanan Publik pada Dinas Peru...

Foto: Suasana Apel Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi Maluku Utara 

TERNATE, KoranMalut.Co.Id - Pelayanan Publik pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Maluku Utara tidak maksimal, hal ini disebakan oleh 2 (dua) Kepala Bidang tidak pernah masuk kantor hampir 9 bulan lebih, dua kepala bidang tersebut adalah Kepala Bidang Kawasan Permukiman dan Pertanahan Muhammad Hartono, SPD., M.Eeng dan Kepala Bidang Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) Fahmi Rachman, ST.

Kedua pejabat Esselon III tersebut diduga telah melanggar peraturan pemerintah nomor 94  tahun 2021 tentang disiplin pegawai Negeri Sipil pada Pasal 6. Mangkirnya kedua pejabat tersebut jelan menghambat pemerintahan di dinas perumahan dan kawasan permukiman, kedua pejabat tersebut bolos semenjak bulan mei 2022, setelah dilakukan pergantian PPK (pejabat pembuat komitmen) pada pekerjaan tahun jamak (multi years contrac) untuk mensukseskan gelaran STQ Nasional di Sofifi, kebijakan pergantian PPK merupakan kewenagan/ prerogatif pengguna Anggaran dalam hal ini kepala Dinas Perumahan dan Kawasan permukiman.

Diharapkan sekretaris Daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian bisa bertindak tegas untuk memberikan sanksi yang tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku, untuk mendisiplinkan pegawai Pemprov yang dinilai di mata publik malas untuk berkantor.

Kabid prasarana sarana dan utilitas Fahmi Rachman, ST sebelumnya juga meninggalkan tugas selama satu tahun periode tahun 2018-2019, setelah Jafar Ismail, SE, ST menjadi kepala Dinas Perkim yang bersangkutan kembali berkantor ke Dinas Perkim, namun setelah Jafar Ismail menjadi Kepala Dinas PUPR saudara Fahmi Rachman kembali meninggalkan tugas dari bulan Mei 2021 sampai berita ini di muat.

Salah satu staf dinas Perkim ketika dihubungi media ini membenarkan informasi tesebut, "Yang bersangkutan suda dilakukan pemangilan ke dua kali tapi tara pernah masuk kantor hanya muncul pada saat apel di hari senin saja, Selanjutnya tidak lagi masuk kantor dan akan di lakukan pemangilan ketiga kalinya", Ucap salah satu staf di dinas Perkim yang tidak mau disebut namanya.**(red).

Tidak ada komentar