KoranMalut.Co.Id - Salah satu tokoh pemuda Desa Toweka Abdul Manaf Muhammad.SH menyoroti kebijakan yang di lakukan oleh Kepala Dinas PMD Kab...
KoranMalut.Co.Id - Salah satu tokoh pemuda Desa Toweka Abdul Manaf Muhammad.SH menyoroti kebijakan yang di lakukan oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Halmahera Utara, terkait dengan pencairan Dana Desa (DD) tahap ke-III Desa Toweka. Pencairan anggaran DD tahap ke-III Tampa rekomendasi dari Camat Galela. Hal ini di anggap ganjil dan menyalai aturan yang berlaku dimana Peran Camat sangat strategis dalam membina pengelolaan keuangan desa baik selaku SKPD yang paling dekat dengan desa, maupun selaku SKPD yang secara khusus ditugaskan oleh PP dan Permendargi untuk melaksanakan binwas penyelenggaraan pemdes/ keuangan desa.
Abdul Manaf Muhammad, SH mempertanyakan kebijakan yang telah di ambil oleh Kepala Dinas PMD Halmahera Utara tidak sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku dan tidak berdasarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa, yaitu harus ada rokomendasi dari Camat untuk mencairkan angaran kepada instansi yang di tuju. Dan kebijakan ini sangat disesalkan. Ia juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara Untuk menindak tegas dan mengevaluasi kebijakan Kepala Dinas PMD Halmahera Utara dalam proses pencairan DD yang menyalai aturan dan mekanisme.
Berdasarkan keterangan Abdul Manaf yang telah melakukan koordinasi dengan pihak Kecamatan dalam hal ini Camat Galela Rahwin Silim, S.Pd mengatakan bahwa “ saya belum mengeluarkan rekomendasi pencairan tahap ke-III karena permintaan pihak BPD Desa Toweka agar sebelum di cairkan anggaran DD tahap Ke-III dikeluarkan, Pihak BPD meminta agar proses Musrembang Desa dan Persoalan penyalagunaan anggaran yang belum di selesaikan (1) Menyelesaikan pembayaran gaji Kaur yang sudah di berhentikn oleh kepala desa, (2) persoalan Pemindahan proyek drainase yang sudah di sepakati lokasinya kemudian di pindahkan oleh kepala desa di belakang rumah kades. tapi kemudian Kepala Dinas PMD mengeluarkan rekomendasi tanpa akomodatif persoalan perselisihan antara BPD dan kades, yang masih di selesaikan oleh pihak Kecamatan Galela. Malah menambah persoalan baru”.
Salah satu tokoh masyarakat Desa Toweka M. Asyari Karim juga ikut berkomentar mengatakan seharusnya Dana Desa (DD) Desa Toweka tahap terahir belum bisa cair karena banyak problem yang terjadi Desa Toweka dan belum di selesaikan oleh Kepala Desa Toweka yaitu Bahrun Muhammadun, dalam hal ini mengenai pembayaran ganti rugi anggaran DD yang di salah gunakan oleh Kades Toweka sesuai berdasarkan Laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Halmahera Utara.*
Tidak ada komentar