TOBELO, KoranMalut.Co.Id - Satuan Narkoba Kepolisian Resort Kabupaten Halmahera Utara kembali mengungkap kasus narkotika jenis sabu yang dia...
TOBELO, KoranMalut.Co.Id - Satuan Narkoba Kepolisian Resort Kabupaten Halmahera Utara kembali mengungkap kasus narkotika jenis sabu yang diamankan dari tangan salah seorang warga.
Pengungkapan kasus narkotika jenis sabu ini diungkap pada Jumat (21/01/2022) lalu sekitar pukul 08.45 Wit tepatnya di tempat jasa pengiriman di desa Gamsungi Kecamatan Tobelo dengan pelaku berinisial Sr (50 tahun) yang bekerja sehari-hari sebagai wiraswasta.
Kasi Humas Polres Halut Iptu. Kolombus Goduru menyebutkan bahwa barang bukti narkotika jenis sabu dari tangan pelaku Sr yakni 1 sachet narkotika diduga jenis sabu dengan berat 4, 52 gram dan 2 Hp merek Oppo-Vivo.
Dijelaskannya, dari kronologis penangkapan sendiri, sebelumnya pada pukul 07,00 wit Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Halut mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan dilakukan transaksi narkotika di seputaran Tobelo tepatnya di depan salah satu jasa pengiriman barang di desa Gamsungi. Dimana operasi ini dipimpin langsung Kanit Opsnal Sat Narkoba Polres kemudian bergerak menuju dan melakukan monitoring dan pemantauan di sekitar TKP. "Sekitar pukul 08.00 wit. tim opsnal melihat seseorang datang menggunakan mobil pick-up dengan gerak-gerik yang mencurigakan langsung masuk ke tempat jasa pengiriman barang tersebut.
Selanjutnya beberapa menit terlapor keluar dari tempat jasa pengiriman dengan membawa dus paket yang didalamnya berisi baju. Kemudian tim opsnal Sat Narkoba berhasil mengamankan terlapor kemudian melakukan penggeledahan dan terhadap terlapor kemudian ditemukan barang bukti 1 berupa sachet yang diduga narkotika dalam paket baju yang didalamnya terdapat sabu," jelasnya, Sabtu (22/01/2022).
Tim Opsnal Sat Narkoba kemudian mengamankan terlapor dan barang bukti, serta terlapor dibawa ke kantor Sat Narkoba dan dilakukan testrip narkoba dengan hasil positif. "Pelaku sudah diamankan bersama barang buktinya. Selanjutnya Sat Narkoba membawa barang bukti ke labfor dan melaksanakan gelar perkara dan melaksanakan penyelidikan dan pengembangan," tutupnya.**(gf).
Tidak ada komentar