TALIABU, KoranMalut.Co.Id - memasuki Januari 2022 ini, direktorat Polairud Taliabu berhasil amankan dua kasus tindak Pidana yang terjadi di ...
TALIABU, KoranMalut.Co.Id - memasuki Januari 2022 ini, direktorat Polairud Taliabu berhasil amankan dua kasus tindak Pidana yang terjadi di perairan Taliabu.
Hal ini diungkapkan Komandan Markas Unit Polair Kabupaten Pulau Taliabu, Ipda Rusli umanailo usai mengamankan sebuah kapal ikan asal Kendari Sulawesi Tenggara yang di amankan Polairud Taliabu di Bobong, rabu (25/01/2022)
Danpos Polairud Taliabu itu menjelaskan bahwa awal tahun ini pihaknya sudah melangamankan dua kasus tindak pidana yang terjadi di perairan pulau Taliabu, yakni penangkapan tindak pidana Bom ikan di pulau Sonic wilayah perairan kecamatan Taliabu barat dan penangkapan kapal ikan KM Rennam Jaya GT 29 asal Kendari Sulawesi Tenggara.
" Tahun ini baru dua kapal yang telah diamankan Polairud Taliabu, yakni kasus tindak pidana bom ikan yang terjadi di pulau Sonic dan insya Allah kasus hari ini juga bisa naik sebagai tindak pidana di laut Sofan kecamatan Taliabu timur selatan" terangnya
Ipda Rusli Umanailo mengaku, aksi penangkapan KM Rennam Jaya asal kota Kendari itu dilakukan lantaran kapal tidak memiliki surat izin penangkapan ikan (SIPI) untuk wilayah Laut Maluku Utara, kapal yang di nahkodai Firdaus itu hanya memiliki SIPI untuk wilayah laut Banda (Maluku) sehingga hal itu dinilai sebagi bentuk pelanggaran tindak pidana.
" KM Rennam Jaya GT 29 yang kita tangkap hari ini karena wilayah penangkapan kapal tersebut bukan di jalur wilayah Maluku Utara, seharusnya di Laut Banda kalau sesuai dengan SIPI surat izin penangkapan ikan yang mereka kantongi" bebernya.
Dijelaskan, Sebelumnya KM Rennam Jaya pernah mengantongi rekomendasi untuk melakukan aktivitas penangkapan ikan di kabupaten Pulau Taliabu dari Dinas perikanan setempat namun rekomendasi tersebut telah kadaluarsa.
"Sebelumnya mereka ini pernah ada rekomendasi dari dinas perikanan Taliabu untuk memudahkan mereka masuk di wilayah Maluku Utara dalam hal ini WTPnya wilayah Maluku, hanya saja itu sudah kadaluarsa, tidak di perpanjang lagi, alasan mereka bahwa mereka baru selesai doking" jelasnya.
Jadi saya tadi sampaikan ke mereka bahwa walaupun selesai doking mereka harus ke Bobong sini baru kita selesaikan dinas perikanan untuk terbitkan kembali rekomendasi yang tidak berlaku itu.
Kapal ikan asal Kendari yang ditangkap karena melakukan aktivitas penangkapan ikan jenis ikan momar dan cakalang di perairan Taliabu tepatnya di sekitar Desa Sofan kecamatan Taliabu timur selatan itu kata dia akang di proses ke direktorat Polairud Polda Maluku Utara di Ternate. Kapal tersebut diperkirakan memiliki hasil tangkapan ikan sekitar 800kg.
" Ikan belum saya cek, cuma komunikasi sama keep ikan yang ada di kepal mereka sementara ini kurang lebih 800 kg kalau tidak salah. dengan Jumlah ABK 10 orang" katanya.
Ketika ditanyai terkait keseriusan Polairud Taliabu dalam hal waktu tindaklanjuti kapal tersebut ke Polairud Polda Maluku Utara, dirinya mengatakan baru akan dilakukan setelah berkoordinasi dengan pimpinannya namun telah dipastikan kapal tersebut tetap akan proses di ternate.
Sebentar saya komunikasi sama pimpinan dulu, terkait wilayah ini, zona ini kan masuk dalam kesalahan administrasi tapi dia masuk dalam tindak pidana dalam hal ini fising drown, tapi yang jelasnya kapal ini akan di bawah ke Ternate untuk di proses lebih lanjut" tegasnya,**(fr).
Tidak ada komentar