Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Oknum PNS Morotai Diduga Kasus Narkoba Dilimpahkan ke Kejaksaan

MOROTAI, KoranMalut.Co.Id- Proses hukum kasus Narkoba Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemda Morotai memasuki babak baru. Pasaln...


MOROTAI, KoranMalut.Co.Id- Proses hukum kasus Narkoba Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemda Morotai memasuki babak baru. Pasalnya Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Morotai telah melimpahkan berkas tahap II dan barang bukti ke Kejaksaan di Morotai., Kamis (6/1/2022)

Amatan media ini kamis (06/01/2022) sekira pukul 11.00 WIT. Kepala Seksi (Kasi) Berantas BNNK Morotai, Komisaris Polisi Nurlela Baluhun, SH.,MH bersama pihak Kepolisian Resort Morotai menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai.

Komisaris Polisi Nurlela Baluhun, SH.,MH menjelaskan bahwa Oknum PNS inisial BT (35) mendapat laporan dari masyarakat kami langsung melakukan pengembangan kemudian penangkapan tersangka BT pada tanggal 28 september 2021 di desa Gotalamo, Kecamatan Morotai Selatan,"ucap Nurlela Baluhun

Bukan hanya itu saja Ella sapaan akrabnya menerangkan bahwa Dari tangan tersangka, barang bukti yang diamankan yaitu 1, 51 Gram Narkoba jenis Ganja dan 1 Unit Hp merk Samsung. Usai penangkapan tersangka BBNK Pulau Morotai pihaknya bersinergi dengan Polres Morotai untuk melakukan penahanan sampai pada proses pemberkasan.,ungkap Nurlela

"Selanjutnya, pada hari ini (06/01) kami serahkan berkas perkara (P21) tersangka BT dan barang bukti ke Kejaksaan, Dari perbuatan tersangka dikenakan  Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman pidana di atas 5 tahun bahkan 20 tahun penjara."terang Nurlela

Ella pun menegaskan bahwa tersangka yang berstatus PNS di lingkup Pemda Morotai ini merupakan jaringan atau pengedar Narkoba maka kemungkinan besar tersangka terancam di pecat dari status PNS.,"Tegas Ela

Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, Kajari  Palau Morotai, Sobeng Suradal, SH.,MH kepada awak media, kamis (06/01) berkomitmen bahwa setelah penyerahan ke kejaksaan maka paling lambat 1 minggu (7 hari) surat dakwa akan dilipahkan ke pengadilan untuk disidangkan."Ucap Respon Sobeng Suradal, SH.,MH.**(jk)

Tidak ada komentar