Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Merasa Dirugikan, Toni Laos Polisikan Ketua dan Anggota DPRD Morotai

MOROTAI, KoranMalut.Co.Id -  Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai,  dilaporkan ke Polres Pul...


MOROTAI, KoranMalut.Co.Id - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai,  dilaporkan ke Polres Pulau Morotai atas dugaan kasus penipuan Masalah Lahan yang di beli oleh Toni Laos, Senin (3/1/2022)

Hasil konfirmasi media ini kepada Kasi Humas Polres Pulau Morotai, Bripka Sibli Siruang mengatakan, laporan Polisi itu di tanggal 14 Desember 2021, Toni Laos sebagai Pelapor yang di laporkan itu Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Morotai, yakni  namanya berinisial R.P. dan S.L. masalah soal Jual Beli Tanah serta hal ini dalam proses penyelidikan  oleh Penyidik Polres Morotai  tapi yang jelas laporannya suda masuk.,tegas Kasi Humas 

Kasi Humas Polres Pulau Morotai, Bripka Sibli Siruang juga menyampaikan Toni Laos merasa dirugikan karena  Lokasi lahan yang  berada di Kecamatan Morotai Selatan  Desa Juanga yang di beli Kepada Dua Oknum DPRD Kabupaten Pulau Morotai  sebagai penjual diduga tak sesuai Ukuran Tanah  sehingga Toni Sebagai Pelapor , Rusminto Pawane dan Suhari Lohor dilaporkan ke Polres Pulau Morotai atas dugaan kasus penipuan soal lahan.Terang  Sibli Siruang 

"Namun Bripka Sibli Siruang ia kembali menegaskan sampai saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.   tapi masalah ini masi dalam penyelidikan entah dia masuk perkara perdata atau pidana karena masih dalam penyelidikan tapi yang jelas laporannya sudah masuk,” tegas Sibli ketika dikonfirmasi media ini 

Kasi Humas mengaku, masalah ini pihaknya sudah upayakan  melakukan mediasi dua belak pihak serta suhari berinisiatif  untuk kembalikan uang hanya  saja Toni laos sebagai Pelapor tidak menerima dan meminta untuk proses lebih lanjut karena merasa di rugikan.Ujar Sibli Siruang

“Nanti kita lihat apa masalah ini betul-betul terbukti pidana karena sekarang ini masih dalam proses penyelidikan yang lebih profesional di  TKP (Tempat Kejadian Perkara) lebih khusus lokasi Desa Juanga,”Sambung Sibli 

Ia menambahkan kasus lahan tersebut menyeret dua Oknum DPRD itu lantaran Suhari Lohor sebagai pemilik lahan sementara ketua DPRD ini sebagai perpanjangan tangan dari Pejualan ke Toni Laos.Pungkas Kasi Humas Polres Pulau Morotai..**(jk)

Tidak ada komentar