Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Akibat Dokumen Siluman, BPD Polisikan Pemdes Payo

HALBAR, KoranMalut.Co.Id - Badan Permusyawaratan Desa Payo, kecamatan Jailolo melakukan Pengaduan ke Polres Halmahera Barat (Halbar) terkai...


HALBAR, KoranMalut.Co.Id - Badan Permusyawaratan Desa Payo, kecamatan Jailolo melakukan Pengaduan ke Polres Halmahera Barat (Halbar) terkait dugaan pemalsuan perubahan dokumen APBDes tahun 2021 yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Payo., kamis 13 Januari 2022.

Keputusan sepihak yang dilakukan dengan tidak melibatkan BPD dalam pelaksanaan Musyawarah desa Insidental atau musyawarah desa khusus karena BPD selaku mitra kerja dalam menjalankan roda pemerintahan di Desa.

Ketua BPD Payo Riwanto M Ali mengatakan Berdasarkan ketentuan Permendagri nomor 110 tahun 2016 tentang BPD bahwa fungsi serta tugas BPD diantaranya membahas dan menyepakati rancangan peraturan Desa bersama kepala Desa, melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala Desa serta melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintah Desa. 

Namun fakta yang terjadi adalah keterangan yg termuat dalam dokumen perubahan tentang rancangan serta perubahan APBDes yg diberikan oleh sekretaris Desa pada tanggal 31 Desember 2021 tidak sesuai dengan fakta yang ada di lapangan. Kata Rio sapaan akrab Ketua

Oleh sebab itu, wakil ketua Persatuan anggota BPD seluruh Indonesia Halmahera Barat (PABDESI), yang juga  Ketua BPD Payo, untuk membuktikan dugaan pemalsuan dokumen tersebut yang di maksud apakah sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau tidak kami meminta bantuan pihak kecamatan dan Polres Halmahera Barat untuk mediasi penyelesaian.

Menanggapi pengaduan tersebut, Kami mencoba untuk mengkonfirmasi Kades Payo, namun kades tidak ada balasan sampai berita ini di Publis.**(Didi)

Tidak ada komentar