Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Tambang Rakyat Gosowong, Ciptakan Kesejahteraan dan Akhiri Konflik Tiada Henti

TOBELO, KoranMalut.Co.Id -  Tambang Rakyat Gosowong (TRG) yang merupakan inisiatif Manajemen PT Nusa Halmahera Minerals (PTNHM) menjadi tema...


TOBELO, KoranMalut.Co.Id - Tambang Rakyat Gosowong (TRG) yang merupakan inisiatif Manajemen PT Nusa Halmahera Minerals (PTNHM) menjadi tema pembicaraan luas di kalangan industri tambang nasional tahun 2021. Bahkan menjadi catatan sangat menarik di penghujung tahun 2021. Terutama di Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara.

Manajer Komunikasi PTNHM, Ramdani Sirait, sejak Indotan Group melalui PT Indotan Halmahera Bangkit mengambil alih saham mayoritas Newcrest Mining Ltd. di PT Nusa Halmahera Minerals (PTNHM) pada awal tahun 2020, pemilik baru, Haji Robert Nitiyudo Wachjo, melakukan perbaikan kinerja tambang Emas Gosowong yang dikelola PTNHM dan berlokasi di Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara itu. Operasional tambang ditingkatkan dengan investasi baru di peralatan produksi dan kesejahteraan karyawan. Eksplorasi dilakukan secara agresif dan terbukti telah menghasilkan penambahan cadangan baru di Gosowong yang menambah umur tambang. Di eksternal, dukungan untuk peningkatkan kualitas hidup masyarakat tambang juga dilakukan. Dengan semangat “menambang dengan hati”, Indotan bersama-sama PT Aneka Tambang (Antam) sebagai pemegang saham lainnya di PTNHM, tidak hanya menjalankan program yang terkait Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM), tetapi juga program tambahan lainnya seperti bedah rumah, akses kesehatan untuk masyarakat, santunan untuk anak-anak yatim piatu, yatim, kaum lanjut usia dan kaum dhuafa serta renovasi dan pembangunan rumah-rumah ibadah yang ada di lingkar tambang.

Ramdani menjelaskan, TRG adalah inisiatif Haji Robert Nitiyudo yang kemudian bergulir menjadi sebuah model penambangan rakyat yang diapresiasi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM). Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) KESDM, Bapak Ridwan Djamaluddin ketika berkunjung ke tambang Gosowong di awal Desember 2021 memberikan apresiasi kepada Manajemen PTNHM atas model tambang rakyat yang dilakukan. Karena menurut Dirjen, TRG memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar tambang yang selama ini menjadi penambang liar dan sekarang bisa menambang dengan tenang karena diberikan izin dan yang membuat mereka menjadi tenang saat ini. Lebih dari itu, PTNHM juga memberikan pendampingan kepada para penambang dalam keselamatan dan kesehatan kerja. Bahkan, ini satu-satunya aktivitas tambang rakyat yang memiliki tim medis.

Saat bertemu Dirjen yang difasilitasi oleh PTNHM, para penambang TRG menyampaikan terima kasihnya kepada Manajemen PTNHM dan Pemerintah karena diberikan izin untuk menambang di area kerja PTNHM. Selain mereka dapat menambang dengan tenang, penghasilan mereka juga meningkat dibanding sebelunya.

Koordinator TRG, Boy Humune yang biasa dipanggil Opo, yang berasal dari Desa Sosol, Kecamatan Malifut yang merupakan satu dari 83 Desa lingkar tambang PTNHM mengatakan, dengan diizinkannya mereka menambang itu membuat mereka semakin semangat dalam bekerja dan juga semangat menjaga keselamatan dan kesehatan penambang. Hasil yang mereka tambang dibeli langsung oleh PTNHM dan kemudian ditransfer untuk kemudian dibagi-bagi dengan para penambang. Menurut Opo jelas sekali peningkatan hasil yang mereka dapat saat ini.

Bahkan dengan penghasilan yang sangat bagus sekarang, TRG berkeinginan membuat program “CSR” versi mereka, seperti membangun rumah ibadah di desa-desa tempat mereka tinggal. Artinya, kemandirian ekonomi masyarakat tercipta dengan konsep TRG ini.

Untuk kesehatan, kelompok penambang telah memiliki 8 orang tenaga medis saat ini dimana para tenaga medis itu mengunjungi para penambang setiap saat untuk mengecek kesehatan. Jadi kesehatan para penambang terpantau baik.

Sebagai tindak lanjut dari apresiasi Dirjen tersebut, Kepala Inspektur Tambang KESDM, Ibu Lana Saria, memberikan arahan kepada Manajemen PTNHM untuk membuat  badan hukum TRG tersebut agar aktivitasnya dapat dilakukan sesuai ketentuan dan peraturan pemerintah.

Opo menyambut baik arahan KESDM agar dibuatkannya badan hukum untuk aktivitas mereka tersebut karena itu akan membuat mereka memiliki pegangan yang lebih kuat lagi dalam melakukan aktivitas penambangan.

Jika ditarik ke belakang, penambangan rakyat bukanlah hal baru di Indonesia. Permasalahannya selalu di seputar ilegal atau legal. Bahkan istilah PETI (Penambangan Tanpa Izin) selalu dicapkan kepada masyarakat yang melakukan aktivitas tambang rakyat tersebut. Jumlahnya lebih dari seribu aktivitas tambang jenis tersebut di seluruh Indonesia. Pimpinan PTNHM melihat ini sebagai satu keadaan yang tidak bisa dibiarkan terus menerus. Harus ada solusi. Beruntunglah masyarakat lingkar tambang PTNHM di Kabupaten Halmahera Utara, karena Manajemen PTNHM saat ini menciptakan solusi itu. Dengan model TRG, masyarakat yang selama ini kucing-kucingan dengan pihak sekuriti tambang, bisa berlega hati, karena bisa menambang dengan tenang. Manajemen PTNHM menegaskan bahwa izin diberikan kepada mereka, dan keberadaan mereka diakui oleh PTNHM sejak 17 Agustus 2021, bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Ini kado kemerdekaan untuk masyarakat lingkar tambang PTNHM.

Hal-hal utama yang diatur adalah, para penambang rakyat hanya boleh menambang di lokasi yang telah ditentukan perusahaan, harus menjual hasil tambangnya kepada perusahaan, dan mematuhi aspek keselamatan dan kesehatan kerja serta menjaga lingkungan. PTNHM sendiri akan terus mendampingi penambang rakyat tersebut dari aspek keselamatan dan kesehatan kerja serta tekhnis penambangan yang benar.

Staff Ahli Menteri ESDM bidang Percepatan Bidang Tata Kelola Mineral dan Batubara, Prof. Dr. Ir. Irwandy Arif M. Sc. mengatakan, sejak penambangan illegal di wilayah Kontrak Karya PTNHM ada tahun 2004, penangkapan dan pembinaan terhadap penambang illegal tersebut tidak menciptakan perubahan apapun. Namun dengan penerapan TRG yang dilakukan oleh Manajemen baru PTNHM saat ini, konflik dan masalah-masalah lainnya bisa terselesaikan.

PTNHM sendiri, kata Irwandy, selain berkonsultasi dengan KESDM mengenai rencana TRG ini sebelumnya, juga melakukan pendekatan dan pembicaraan dengan para penambang. Komunikasi ini penting dan patut diapresiasi.

“Apa yang dilakukan PTNHM itu adalah upaya yang positif untuk menanggulangi dampak buruk dari adanya penambangan liar, dan bahkan memberikan manfaat yang lebih bagi masyarakat lingkar tambang,” katanya.

Prof. Irwandy menambahkan bahwa konsep “Bapak Asuh” oleh PTNHM terhadap para penambang rakyat tersebut perlu mendapat dukungan penuh dari Kementerian ESDM, khususnya Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara sebagai percontohan kegiatan penanganan penambangan rakyat di Indonesia. Bahkan bisa menjadi bagian dari program pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat dari setiap perusahaan tambang.

Pendapatan para penambang rakyat kini meningkat dratis, yang sangat sifnifikan untuk meningkatkan kesejahteraan penambang dan keluarga. Belum lagi jika dikaitkan antara penghasilan penambang rakyat tersebut dengan perputaran ekonomi di lingkar tambang. Ini menciptakan kemajuan ekonomi yang tinggi untuk masyarakat. Kesejahteraan inilah yang dicita-citakan Bapak Haji Robert Nitiyudo ketika menginisiasi TRG.

Bagi Haji Robert Nitiyudo, ini bukanlah hal yang baru dilakukannya. Di Kabupaten Sumbawa Barat, hal serupa dilakukannya untuk masyarakat sekitar wilayah konsesi tambang PT Indotan Sumbawa Bangkit.

Para pemimpin daerah tersebut mengakui bahwa model penambangan rakyat yang diterapkan mampu memperbaiki kehidupan masyarakat menjadi sejahtera.

Ini adalah solusi atas konflik berkepanjangan tentang legal atau illegalnya aktivitas tambang rakyat dan sekaligus menciptakan kesejahteraan masyarakat lingkar tambang.**(red).

Tidak ada komentar