Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Sebanyak 45 Warga Binaan Lapas Tobelo Dapat Remisi, 1 Orang Bebas Bersyarat

TOBELO, KoranMalut.Co.Id - Sebanyak 45 orang Warga Binaan yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tobelo Kabupaten Halmahera...


TOBELO, KoranMalut.Co.Id - Sebanyak 45 orang Warga Binaan yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tobelo Kabupaten Halmahera Utara (Halut) diberikan Remisi Khusus (RK) I dan RK II Natal Tahun 2021 bagi yang pemeluk agama Kristen dan Katolik. 

Pemberian Remisi sendiri dilakukan melalui acara pemberian remisi khusus Hari Raya Natal Tahun 2021 oleh yang dihadiri langsung oleh Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Maluku Utara (Malut) Kalapas Kelas IIB Tobelo Romi Novitrion. 

 Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Malut Raymond Johanis Hendraputra Takasenseran mengatakan, pemberian remisi kepada warga binaan yang ada di Lapas Tobelo sesuai yang dibacakan oleh Kepala Seksi pembinaan, itu ada sekitar 45 orang Warga Binaan yang mendapat Remisi pada acara Pemberian Remisi. 

"Sekitar 44 yang mendapat RK I dan 1 orang Warga Binaan yang mendapat  RK II atau bebas jadi semuanya 45 warga binaan di Lapas Tobelo yang mendapat remisi ". Ujarnya

 Raymond menjelaskan, jadi pada momentum pada saat perayaan Natal diberikan kepada warga Binaan yang beragama Kristen untuk setiap tahun. 

" Jadi bagi ummat yang beragam Islam, Katolik Budha dan Hindu itu bila ada momentum perayaan hari-hari besar juga mendapat penghargaan dari Pemerintah berupa pemberian Remisi bagi Warga Binaan yang berkelakuan baik". Jelasnya

Raymond menambahkan, kepada Warga Binaan yang mendapat RK I itu,besaran remisi yang diperoleh mulai dari 15 hari ditahun pertama, sampai maksimal 2 bulan ditahun keenam perolehan remisi, sesuai kepres no 174 tahun 1999 tentang remisi.

"Harapan saya sebagai pimpinan, dalam hal ini mewakili Kakanwil Kemenkumham Malut mengharapkan agar mereka itu tetap berperilaku yang baik dengan apa yang di bina dan diarahkan oleh para petugas Lapas Tobelo itu menjadi perhatian bagi mereka. Jika prilaku berubah baik atau berkelakuan baik tentu yang akan datang remisi tidak akan dapat, malahan apabila sementara dia menjalani remisi terus melakukan perbuatan melanggar hukum itu akan ditarik kembali". harapnya

Raymond juga meminta kepada petugas Lapas agar selalu memantau perilaku dari Warga Binaan yang mendapat  Remisi dan mereka juga tetap berikan keterampilan pembinaan baik secara rohani maupun pendidikan yang ada di Lapas Tobelo agar betul-betul bisa melaksanakan  yang baik dan lancar. 

" Seperti penyampaian dari Kalapas keadaan Lapas ini aman dan kondusif. Berterimakasih juga dalam perayaan Natal ini  suasana di Lapas Tobelo ini sangat ceriah yang diberikan oleh Warga Binaan berupa hiburan itu suatu kebanggaan, ini berart pembinaan disini berjalan dengan baik". Katanya

Sementara itu, Kalapas Kelas IIB Tobelo Romi Novitrion mengatakan, hari ini ada perayaan hari Natal Tahun 2021 Lapas Kelas IIB Tobelo melaksanakan pemberian Remisi kepada Narapidana sebanyak 45 orang Warga Binaan yang beragama Nasrani atau Protestan. 

"Dari ke 45 orang ada sekitar 1 orang mendapat Remisi Khusus (RK) II atau bebas sementara 44 mendapat RK 1 biasa" ujarnya

Romi menjelaskan, pemberian Remisi ini diberikan  kepada Warga Binaan yang telah memenuhi persyaratan berupa Administrasi dan substantif berkelakuan baik. 

"Ada ketentuan  juga yang Remisi-Remisi yang tidak bisa diberikan kepada kejahatan-kejahatan khusus karena ada persyaratan juga sehingga dari bidang pembinaan sudah mengsaring itu tidak sembarangan Remisi diberikan kepada Warga Binaan Kemasyarakatan" ucapnya.

Romi menambahkan, dari ke 45 orang Warga Binaan yang mendapat Remisi itu kebanyakan kasus umum, seperti kasus Tipikor sudah PP 28 atau yang kasus Narkoba yang sudah ada jasis kolaborasi sebanyak 1 orang sementata yang lainnya itu kejahatan umum biasa. Sementara untuk yang RK II itu kasusnya terkait dengan perjudian. 

"Jadi yang hari langsung bebas itu kasusnya terkait judi yang mendapat Remisi bebas pada tahun ini" jelasnya.

Romi meminta kepada 1 warga Binaan yang mendapat RK II atau bebas, agar jangan sampai mengulang kembali perbuatan, karena itu sama dengan menzolomi keluarga. 

"Saya berharap kepada warga binaan yang mendapat remisi  RK II agar jangan mengulangi kembali perbuatan yang bisa merugikan keluarga, sementara bagi warga binaan yang mendapat RK I agar selalu taat dan berkelakuan baik sehingga kedepan masih bisa mendapat Remisi lagi". harapnya.**(gf).

Tidak ada komentar