SANANA, KoranMalut.Co.Id - Polres Kepulauan Sula (Kepsul) melalui Jajaran Satreskrim melakukan Konferensi Pers terkait kasus tindak pidana p...
SANANA, KoranMalut.Co.Id - Polres Kepulauan Sula (Kepsul) melalui Jajaran Satreskrim melakukan Konferensi Pers terkait kasus tindak pidana pencurian berupa uang, rokok dan 2 handphone (HP), Hal itu disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim, Senin (27/12/21)
Kasat Reskrim IPTU Rizal Muhamad menuturkan, Tempat Kejadian Perkara (TKP) terjadi di Desa Fatce Kecamatan Sanana, korban atas nama Arman Drakel. Sementara, tersangka telah diamakan melalui Tim Sergap, yakni (MN) alias Andika 25 tahun.
Terang Rizal, kasus pencurian itu terjadi pada Senin 13/12/21 pukul 4:00 Wit dengan cara tersangka memanjat pagar dan masuk melalui jendela ruma korban
" Pada hari senin 13 Desember pukul 4:00 Wit tersangka MN alias Andika umur 25 tahun beralamat di Desa fogi Kecamatan dengan kronologis, tersangka memanjat pagar kemudian masuk melalui jendela. Setelah itu tersangka masuk ke dalam kamar anak korban lalu mengambil handpone. Setelah itu, tersangka keluar dari kamar anak korban lalu menuju ke ruang tengah, tersangka mendapat kunci kios dan mengambil kunci kios, tersangka masuk ke kios mengambil roko dan uang didalam toples,”terangnya.
IPTU Rizal menambahkan, pihak kepolisian juga menyita barang bukti dua handpone bermerek Oppo A1k warna merah, dan Oppo A37f warnah gold.
Dengan begitu, kata Rizal, tersangka bakal dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan acaman penjara paling lama 7 tahun.
IPTU Rizal menghimbau, Masyarakat Sula kiranya dapat beristiyar, karena masalah pencurian ini suda kerap sering terjadi. selain itu, selaku pihak Kepolisian juga akan terus mendalami pencurian tersebut bukan saja dilakukan satu orang.
"Kami ada keyakinan, pencurian ini dilakukan secara kelompok sehingga kami akan dalami kasus ini, "tutupnya.**(ikd)
Tidak ada komentar