Gambar: Ilustrasi Mesjid Raya At'Taqwa Malifut Halmahera Utara. Dr.Mukhtar A. Adam SE.MM (Anak Halmahera). KoranMalut.Co.Id - Pembanguna...
Dr.Mukhtar A. Adam SE.MM (Anak Halmahera).
KoranMalut.Co.Id - Pembangunan Rumah Ibadah, memiliki nilai Gotong Royong (Babari) yang cukup tinggi bagi masyarakat Maluku Utara, karena itu Pemerintah dalam kebijakan terbarunya memberikan persyaratan agar pemerintah tidak secara utuh melibatkan pemerintah daerah dalam pembangunan rumah ibadah. Gerakan Babari masyarakat Ngofakiah Malifut Halmahera Utara, untuk mengembangkan Rumah Ibadah multi fungsi, yang di gagas pada 1 Juni 2021, menandai awalnya pembangunan Mesjid, yang bertepatan dengan tanggal 1 Juni 1975, masyarakat Pulau Makian migrasi ke Malifut yang dikenal dengan Makian Daratan.
Mesjid Raya At’Taqwa, bervisi jangka Panjang, sejak di bangun di atas area lahan 1,4 Hektar, yang mulai pembangunan tahun 1984, di pimpin oleh H. Abdullah Adam, yang mendapat bantuan dari Kementerian Sosial saat kunjungan Menteri Sosial Nani Sudarsono pada Kabinet Pemerintaha Suharto, sejak itu masjid yang berlokasi di Desa Ngofakiaha menjadi Mesjid Raya Malifut, yang diharapkan menjadi tempat beribadah bagi warga Halmahera yang melintasi Trans Halmahera, karena pada saat yang sama di tahun 1984, proses pembangunan jalan trans Halmahera yang melintasi Malifut.
Visi pembangunan masjid raya At’Taqwa Malifut, yang berada di badan jalan Trans Halmahera, sesunguhnya telah meletakan Rest Area pada zamannya, untuk melayani warga yang melintasi perjalanan trans Halmahera, yang pada saat ini kita kenal dengan Rest Area.
Rest area adalah salah satu fasilitas prasarana transportasi umum yang merupakan tempat atau lokasi peristirahatan bagi pengemudi, penumpang, maupun kendaraannya (baik sepeda motor maupun mobil) yang dipadukan dengan fasilitas parkir kendaraan (sepeda motor atau mobil). Tujuan pengadaan fasilitas ini adalah agar pengemudi dan pengguna jalan lainnya dapat beristirahat untuk sementara. Kegiatan istirahat selama perjalanan bukan saja bertujuan untuk memulihkan tanaga bagi pengguna jalan tetapi juga untuk menghindari terjadinya kecelakaan.
Rest area pada dasarnya difasilitasi dengan toilet, tempat ibadah, informasi lalu lintas hingga SPBU dan kuliner, yang terletak pada daerah yang nyaman dan berada di sisi ruas jalan raya sehingga lebih muda di akses. Undang-undang 22 tahun 2009 pada pasal 90 ayat 3 menyebutkan “Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum setelah mengemudikan Selama 4 (empat) jam berturut-turut wajib beristirahat paling singkat setengah jam. Dengan menelaah undang undang dan melihat kondisi geografis Provinsi Maluku Utara, khususnya pulau Halmahera, yang dibangun trans Halmahera yang dilewati jalan utama sudah semestinya difasilitasi Rest Area untuk memberikan kenyamanan pengendara dan pengguna jalan lainnya. Fasilitas ini akan menjadi titik istirahat bagi pengemudi dan penumpang kendaraan umum.
Dalam peraturan Menteri PUPR Nomor 10/PRT/M/2018 tentang Tempat Istrahat dan Pelayanan pada Jalan Tol, penempatan Tempat Istrahat dan Pelayanan pada pengguna jalan tol, dilakukan dengan tujuan :
1.Sebagai Destinasi Wisata, Rest Area dalam penataanya dibutuhkan pemandangan yang indah, dengan ornament local yang memberikan nilai tambah bagi sebuah Kawasan Rest Area, dengan kebutuhan lahan minimal 6 Hektar, untuk memenuhi berbagai kebutuhan para pengguna jalan.
2.Rest Area menjadi Kawasan transit antara moda transportasi, konsep ini untuk mendukung mobilitas penduduk antar lokasi tujuan, baik kebutuhan transportasi darat, laut maupun udara, seperti kebutuhan transportasi udara Kuabang Kao, untuk transportasi Udara, atau kebutuhan transportasi Laut, lintasan Teluk Kao, yang menghubungkan dengan Kabupaten Halmahera Timur.
3.Rest Area sebagai logistic hub, pada negara-negara maju rest area di kembangkan pergudangan untuk memfasilitas kebutuhan barang pada wilayah-wilayah pelayanan dan distribusi barang dan jasa.
4.Rest Area yang terintegrasi dengan Kawasan Industri, diharapkan menjadi motor pengerak ekonomi dengan menghubungkan Kawasan industry di Halmahera dengan Rest Area.
Empat gagasan ini, menjadi catatan bagi pemerintah pusat dalam pengembangan Rest Area yang ditetapkan untuk pengaturan ruas jalan Tol, agar dapat di revisi pada ruas jalan yang merupakan ruas jalan Trans pada pulau-pulau dengan jarak tempuh di atas 100 Kilometer, sehingga pemanfaatan Rest Area tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan layanan pengguna jalan pada ruas jalan tol, tetapi dapat dimanfaatkan pada ruas jalan bukan jalan Tol.
Dalam peraturan Menteri PUPR Nomor 10/PRT/M/2018, pasal 5, menjelaskan Rest Area paling sedikit dilengkapi dengan fasilitas umum meliputi Pusat Anjungan Tunai Mandiri dengan fasilitas isi ulang kartu tol, toilet, klinik kesehatan, bengkel, warung atau kios, minimarket, mushola, stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), restoran, ruang terbuka hijau, dan sarana tempat parkir.
Kawasan Rest Area Mesjid At’Taqwa Malifut dengan ketersediaan lahan, dapat memenuhi kebutuhan fasilitas yang ditetapkan dengan pengembangan ruang Rest Area kearah utara pada lahan-lahan kosong, dengan melibatkan pelaku bisnis desa (Badan Usaha Milik Desa).
Kecamatan Malifut memiliki 22 Desa, jika setiap Desa mengalokasikan Penyertaan Modal masing-masing 300 Juta, untuk kebutuhan pelayanan di Rest Area, maka tersedia dana sekitar 6,6 Milyar, dengan bisnis masing-masing BUMDes, yang berbeda antar desa, seperti Pom Bensin, Kuliner, Toko Sembako, Aksesoris, produk UMKM, Barbershop, Salon, Tempat main anak, kebutuhan ibadah, Fesion Muslimah, dll, yang diharapkan menjadi Kawasan belanja yang menggunakan konsep Syariah, sehingga nantinya di sebut Rest Area At’Taqwa Kampoeng Syariah Malifut, yang pengelolaan Kawasan Kampoeng Syariah At’Taqwa Malifut, untuk kemakmuran masjid Raya At’Taqwa, dan masyarakat sekitarnya
Kampoeng Syariah At’Taqwa Malifut, diharapkan menjadi resolusi dari pemulihan ekonomi, melalui pengembangan UMKM, dengan mendorong peran BUMDes, sebagai bentuk dari aktivitas ekonomi inklusif, dan menumbuhkan desa sebagai motor pemulihan ekonomi, dari produk-produk masyarakat terfasilitasi dalam Kampoeng Syariah Malifut.
Kampoeng Syariah Malifut, menjadi model pasar modern yang berbasis Syariah, dalam menumbuhkan gerak ekonomi, yang menopang sector pariwisata bagi wisatawan yang melintasi Trans Halmahera, maka dibutuhkan peran masyarakat sekitar melalui BUMDes, untuk mempromosikan produk-produk UMKM, dan menjadi pusat distribusi barang dan jasa yang melintasi trans Hlamhera.
Visi Pembangunan Frans Manare dan Muhlis Tapi-Tapi (FM-Mantap) dalam rumusan RPJMD 2021-2026, telah meletakan filosofi pembangunan yang berorentasi inklusif dan pemerataan Kawasan, telah terintegrasi dalam konsep Kampoeng Syariah At’Taqwa Malifut, yang digagas warga Ngofakiaha Malifut, menjadikan sarana ibadah sebagai instrument social, yang merangkai model keberagaman yang islami, dan mencontohkan keteladanan Rasullah SAW, dalam pengembangan ekonomi melalui masjid sebagai pusat kegiatan publik, termasuk kegiatan ekonomi warga.**(red)
Tidak ada komentar