Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Penebangan Hutan Mangrov di Mangga Dua Dikeluhkan Warga

TERNATE, KoranMalut.Co.Id - permasalahan terjadi antara pihak masyarakat Mangga Dua Utara dengan pihak PT. Intim Karya, dalam melakukan peng...


TERNATE, KoranMalut.Co.Id - permasalahan terjadi antara pihak masyarakat Mangga Dua Utara dengan pihak PT. Intim Karya, dalam melakukan pengusuran hutan mangrov di kelurahan Mangga Dua,

Pasalanya pengusuran hutan Mangrov di pastikan berdampak pada lingkungan hidup sekitar, dan juga menyebabkan banjir Rob (Air Pasang) di Kelurahan Mangga Dua Utara (RT 03, 04, 05, dan 14) Lingkungan Parton. 

Hal tersebut di sampaikan oleh Ketua Rw 06, Jamrud Hi. Wahab, saat di temui awak media, pada Kamis (04/11/2021), usai sering pendapat dengan pihak yang  pertangung PT. Intim Karya yang bertanggung jawab di lapangan.

"Pembangunan gudang moderen dari PT. Intim Kara sudah di kerjakan kurang lebih satu tahun terakhir, tapi sampai saat tidak ada sosialisasi terhadap masyarakat, baik izin prinsipnya maupun dokumen-dokumen lingkungan" ucap Jamrud.

Menurutnya, aktifitas proyek ini, menyebabkan terjadi dampak banjir Rop (Air Pasang) yang semakin parah khususunya di RT, 3,4,5 dan 14, kelurahan Mangga Dua Utara, hingga kegiatan ini berjalan belum ada penjelasan melalui sosialisasi dari pihak ketiga yakni PT. Intim Karya.

"Jadi pada prinsipnya kalau memang secara hukum syarat pembangunannya tidak memenuhi syarat maka itu kami tolak, karena tidak ada sosialisasi ke masyarakat tentang pembangunan yang di laksanakan saat ini. Karena sejauh ini belum ada penjelasan Dan sosialisasi mengenai Dokomen Lingkungan (UKL-UPL) ke masyarakat, ini yang kami sayangkan, karena saat ini mereka diam-diam lakukan pembangunan," Sesalnya.

Hal ini menurut Jamrud, jikalau hal ini berdampak positif pihak masyarakat mendukung, tetapi jikalau berdampak negatif pihak masyarakat tetap menolak. Dan hal ini pihak masyarakat meminta walikota untuk mencabut izin yang sebelumnya di keluarkan pada periodenya  almarhum Hi. Burhan, walikota lama. 

"Izin yang kami tahu itu izin di keluarkan itu pada tahun 2014-2015, dan namanya aturan apapun, harus di sosialisasikan, dan ini kami masih menunggu dari Intelkam Polda Malut untuk memediasi pertemuan kami. Dan harus kegiatan saat ini di hentikan dulu, sebelum ada penjelasan dari mediasi. Dan akan kami tolak dan boikot kegiatan, hingga minta pak walikota untuk mencabut izin sekarang juga," Tegasnya. 

Perlu di ketahui, sementara pihak penanggungjawab lapangan PT. Intim Karya belum sempat memberikan penjelasan kepada awak media.**(red).

Tidak ada komentar