Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Maraknya Galian C Ketua GPMN Sebut DLH Halteng dan DLH Provinsi Tutup Mata

HALTENG, KoranMalut.Co.Id - Terkait dengan galian C yang semakin marak di wilayah kabupaten Halmaherah Tengah perlu di tinjau kembali oleh d...



HALTENG, KoranMalut.Co.Id - Terkait dengan galian C yang semakin marak di wilayah kabupaten Halmaherah Tengah perlu di tinjau kembali oleh dinas terkait dalam hal ini DLH kabupaten Halmahera Tengah, sehingga kerusakan lingkungan tidak berdampak pada Masyarakat, (3/11/21).

Kerusakan lingkungan.yang berdampak ke masyarakat cukup besar dalam hal ini kerusakan alam, yakni pencemaran udara.

Sesuai dengan "Undang undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1967 Ketentuan Ketentuan Pokok Pertambangan" ini perlu dilaksanakan aturan dan perudang undangan yang berlaku.

Hal ini di sampaikan ketua gema perjuangan mahrani Nusantara Faisal Didi kepada awak media.

Padahal yang kita ketahui bersama bahwa Perbutan penambangan Tanpa izin pada hakekatnya telah memenuhi unsur yang dapat diancam hukuman pidana, tutur ketua GPMN faisal Didi.

Namun, kenyataannya kegiatan penambangan pasir dan batuan tanpa memiliki izin marak terjadi di kabupaten halmaherah tengah   

Ketua gema perjuangan mahrani Nusantara (GPMN) Faisal Didi kembali mempertanyakan dimana  eksistensi Penegak hukum dan pemerintah daerah dan juga pemerintah provinsi terkait pertambangan galian C tanpa memiliki izin penambangan di Halteng.

"Saya lihat galian c di halteng semakin marak tanpa memiliki izin penambangan tetapi tidak ada tindakan sangsi pidana atau paling tidak ada teguran lah tutur faisal Didi 

Fay juga menambahkan seharusnya pemerintah provinsi maupun pemerintah daerah melakukan sosialisasi terkait dampak galian C ke masyarakat sehingga publik tau bahwa penambangan galian C tanpa izin itu hukumannya pidana., Tutupnya.**(Sn)

Tidak ada komentar