TOBELO, KoranaMalut.Co.Id - Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) melalui Unit Opsnal Resnarkoba kembali ungkap kasu...
TOBELO, KoranaMalut.Co.Id - Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) melalui Unit Opsnal Resnarkoba kembali ungkap kasus Narkotika yang diduga Jenis Ganja, pada Jumat (19/11/2021) sekitar pukul 00:18 wit dini hari bertempat di Desa Ngidiho.
Terduga terlapor merupakan seorang petani berinisial AS alias Adi (29) merupakan Warga Desa Igobula Kecamatan Galela Selatan dengan membawa barang buktinya (BB) berupa 3 Empel jenis Ganja dengan berat 1,45 gram.
Penangkapan terduga ini berawal dari informasi laporan dari masyarakat kepada Tim Opsnal Satnarkoba bahwa akan ada transaksi narkotika yg di duga jenis ganja.
"Setelah mendapatkan informasi tersebut kami dari unit Opsnal sat narkoba Polres Halut segera menindaklanjuti informasi tersebut". Ujar Kasat Narkoba Polres Halut AKP Mansur Basing melalui keterangan resminya.
Mansur menjelaskan, sebelum melalukan penangkapan terhadap terduga, Tim Opsnal terlebih dahulu mengintai disekitar TKP.
"Sekitar pukul 00.18 wit kami langsung menuju ke TKP di Desa Ngidiho dan saat itu juga kami langsung melaksanakan penangkapan tehadap terduga membawa narkotika jenis ganja". Ucap Mansur
Mansur menambahkan, Pada saat Anggota Opsnal Resnarkoba sampai di TKP Tersangka tengah mengkonsumsi minuman keras bersama teman"x.
"Saat penangkapan kami temukan BB 3 empel yang diduga narkotika jenis ganja yang di letakan pas di depan tersangka, yg di simpan di dalam pembungkus rokok Marlboro". Jelasnya
Tim Opsnal sempat menanyakan terhadap terduga terkait dengan BB dan tersangka pun mengakui bahwa BB yang di duga narkotika jenis ganja tersebut miliknya.
"Ketika kami tanyakan terduga langsung mengakui bahwa BB berupa 3 empel jenis ganja itu adalah miliknya sehingga terduga ADI beserta BB nya langsung diamankan ke kantor Res Narkoba polres Halut.**(gf).
Tidak ada komentar