HALUT, KoranMalut.Co.Id - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Gelar kegiatan Sosialisasi, Konvensi Anak Provinsi Maluku Utara...
HALUT, KoranMalut.Co.Id - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Gelar kegiatan Sosialisasi, Konvensi Anak Provinsi Maluku Utara yang Bertempat di Aula Marahai Park Hotel lantai III, Wosia Kecamatan Tobelo Tengah, kabupatenHalmahera Utara tahun 2021, senin, (15/11).
Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku Utara, Hj. Musrifah Alhadar S.Pi,M.Pi dalam sambutannya mengatakan, “Anak merupakan titipan Tuhan yang sangat bernilai karenanya mereka harus di jaga, baik dari keluarga, masyarakat, maupun negara. Setiap anak, sejak dalam kandungan hingga kemudian mencapai 18 tahun, memiliki hak-hak dasar yang melekat pada setiap diri anak yang harus dihormati dan dilindungi,”.
Lebih lanjut ia menjelaskan, Hak-hak anak berlaku atas semua anak, tanpa terkecuali agar anak dapat tumbuh sesehat mungkin, bersekolah, dilindungi, didengar pendapatnya dan diperlakukan secara adil, bukan hanya dipenuhi di lingkungan rumah saja akan tetapi dipenuhi di lingkungan sekolah dan masyarakat.
Menurut Data SIMFONI-PPA Maluku Utara per tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan tanggal 10 November 2021 untuk kasus kekerasan pada perempuan dan anak tercatat sebanyak 121 kasus, untuk kasus kekerasan terhadap anak saja tercatat sebanyak 74 kasus, dan di kabupaten Halmahera Utara sendiri terjadi sebanyak 32 kasus, ini merupakan kasus tertinngi yang terjadi di provinsi Maluku Utara, Maka dari itu melalui Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) dan penerapan Konvensi Hak anak diharapkan dapat menurunkan angka kekerasan pada anak dengan cara mengubah norma sosial dan praktik budaya yang menerima, membenarkan dan mengabaikan kekerasan yang terjadi pada anak.
Pada dasarnya terdapat lima klaster substansi dalam Konvensi Hak Anak, serta capaian untuk Kabupaten Halmahera Utara antara lain.
1. Klaster Hak sipil dan kebebasan, yang mana mencakup pemenuhan identitas anak berupa Akta Kelahiran yang telah mencapai 88,684 dari total jumlah anak usia 0-18 Tahun.
2. Klaster Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif yang kemudian diimplementasikan dalam wadah penyampaian asprirasi anak sebagai Pelopor dan Pelapor yang dibentuk dalam Forum Anak Daerah.
3. Klaster Kesehatan Dasar dan Kesejahteaan meliputi peran pemerintah dan masyarakat dalam peningkatan pemberian ASI Eksklusif mencapai 56/ serta Puskesmas Ramah yang Anak sampai dengan saat ini masih dalam tahap diinisiasi.
4. Klaster Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya, peran lingkungan keluarga dalam Pencegahan Perkawinan anak dan pengasuhan yang tidak layak, serta wajib belajar 12 tahun, karena sepertiga waktu anak berada disekolah dan dalam rangka memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi dan terlindungi disekolah, maka Kementrian PPPA memprakarsai Sekolah Ramah Anak, yang sampai dengan saat ini sudah terdapat 2 Sekolah yang Ramah Anak, dan 15 Sekolah dalam tahapan diinisiasi.
5. Klaster Perlindungan Khusus Anak, terdapat 9 kasus, diantaranya kekerasan Fisik, Psikis dan Seksusal.
Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan,Drs. E J Londingkene, mewakili Bupati dalam sambutanya mengungkapkan, atas nama Pemerintah Daerah dan masyarakat Kabupaten Halmahera Utara, kami mengucapkan selamat datang kepada Narasumber yang berasal dari Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia serta ibu Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku Utara dan jajarannya, di Kabupaten Halmahera Utara. Selamat melaksanakan agenda penting ini dalam rangka penguatan satuan tugas (satgas) PATBM mendorong terwujudnya Kabupaten Halmahera Utara Layak Anak.
Dalam rangka pemenuhan Hak anak dan mendorong terwujudnya Kabupaten Halmahera utara Layak Anak (KLA) diperlukan adanya pemahaman tentang Konvensi Hak Anak (KHA) sebagai dasar dalam pemenuhan hak-hak anak. Setiap Sumber Daya Manusia dituntut memiliki pengetahuan dan wawasan yang luas tentang persoalan seputar anak. Wacana tentang anak ini tidak bisa lepas dari Konvensi Hak Anak (KHA), karena Konvensi inilah yang menjadi dasar bagi dunia Internasional termasuk Indonesia dan Kabupaten Halmahera Utara pada khususnya untuk memandang permasalahan yang dihadapi anak.
Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, telah berupaya mengurangi tingkat kekerasan pada anak dengan cara membentuk lembaga-lembaga yang membantu pelayanan, memberikan penanganan dan pendampingan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak serta program-program di bidang Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak di Kabupaten Halmahera Utara,antara lain :
1. Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak ( P2TP2A )
2. Forum Anak Hibualamo ( FALO)
3. Menginisiasi Kabupaten Halmahera Utara Menuju Kabupaten Layak Anak .
Pada kesempatan ini juga kami mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Maluku Utara melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku Utara yang sudah membantu dan memilih kami sebagai tempat pelaksanaan 2 kegiatan ini yaitu Penguatan Satgas PATBM dan Sosialisasi Konvensi Hak Anak. Semoga hal ini menjadi bahan acuan bagi kami untuk terus berbenah mewujudkan Kabupaten Halmahera Utara menjadi rolemode program Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mewujudkan Kabupaten Halmahera Utara yang Layak Anak.
Hadir dalam kegiatan tersebut dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dr. HuHamid Patilima S.Krim, M.Si.P, Kabagren Polres Halut AKP John Wattimena, Kadis Bapeda Kab.Halut dr. Devi Bitjoli, Plt.Kadis Kesehatan Kab.Halut Selpianus Kaya Dan Para tamu undangan.**(red).
Tidak ada komentar