Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

EW-LMND Malut Apresiasi Kepada Mendikbudristek

Foto: Evelin F Pinoke, Ketua EW-ELMD Malut TERNATE, KoranMalut.Co.Id - Eksekutif Wilayah Liga Mahssiswa Nasional untuk Demokrasi (EW-LMND) M...

Foto: Evelin F Pinoke, Ketua EW-ELMD Malut

TERNATE, KoranMalut.Co.Id - Eksekutif Wilayah Liga Mahssiswa Nasional untuk Demokrasi (EW-LMND) Maluku Utara memberi apresiasi terhadap Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Tekhnologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam menerbitkan peraturan menteri (Permen) No. 30 tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi.

Ketua Wilayah LMND Malut, Evelin F. Pinoke, menyampaikan dalam rilis resminya yang di terima oleh awak media, pada Selasa (23/11/2021), menyampaikan bahwa negara Indonesia adalah negara yang masif akan tindakan kekerasan seksual, negara yang masih memelihara budaya patriarki dan masih tumbuh subur.  

Padahal kata Veli sapaan akrab Evelin, bahwa dalam ajaran agama laki-laki dan perempuan adalah 2 insan yang saling menopang, saling membantu, saling menghargai, bahkan saling melindungi karena kita adalah sama.

Tetapi menurut Veli, semakin hari semakin menjadi-jadi persoalan kekerasan seksual dimana-mana bahkan di ruang-ruang yang di anggap aman dan berpendidikan pun masih saja ada tindakan kekerasan seksual. Hal ini menjadi perhatian kita bersama, dan masalah paling urgen yang perlu dibahas oleh siapapun. 

Oleh sebab itu pihaknya, setuju dan memberikan apresiasi kepada Menteri pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam menerbitkan permen No. 30 tahun 2021 Tentang Perlindungan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di lingkungan perguruan tinggi.

"Saya pikir ini adalah tujuan yang baik dan mulia untuk melindungi korban. Karena  sifatnya Mencegah kekerasan seksual, dan ini adalah dorongan bagi elemen gerakan yang memperjuangkan hak-hak korban untuk lebih semangat dan lebih masif lagi dalam mengawal dan memperjuangkan hak-hak korban kekerasan seksual dalam konteks luas, dan lebih khusus tindak kekerasan seksual di tingkatan perguruan tinggi (kampus) sekarang ini," ujarnya. 

Veli pun kembali mengajak kepada seluruh aktivis perempuan yang berada di Maluku Utara dan aktivis yang masih berkecimpung di perguruan tinggi agar terus bersama-sama mengawal Permen No. 30 Tahun 2021.

"Semoga kita bisa mampu mengurangi dan dapat membasmi tindak kekerasan seksual pada dunia pendidikan/perguruan tinggi hingga di kalangan masyarakat luas," tutupnya.**(ag).

Tidak ada komentar