Ilustrasi HALUT, KoranMalut.Co.Id - Bidan Kordinator (Bikor) Desa Salimuli Kecamatan Galela Utara Kabupaten Halmahera Utara Junianti mend...
HALUT, KoranMalut.Co.Id - Bidan Kordinator (Bikor) Desa Salimuli Kecamatan Galela Utara Kabupaten Halmahera Utara Junianti menduga bahwa Bendahara Puskesmas Julfani Yoba tidak paham Permenkes (Peraturan Mentri Kesehatan) tentang Juknis daftar pembagian insentif Tenaga Kerja Kesahatan di nilai pilih kasih, dan saling diskriminasi.
Menurut Bikor Puskesmas Desa Salimuli Junianti menyatakan Nakes yang hadir dan menjalankan tugas Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Berdasarkan tugas dan hari kerja Nakes selama 25 hari serta triwulan berturut-turut masuk bertugas oleh karena itu, Bidan faradila, dan bidan anti, serta bidan lainnya namun di saat penerimaan insentif / Gaji Nakes Bendahara Puskesmas tidak memberikan bidan yang bersangkutan., Ucap Junianti
Lanjut Bidan Kordinator Puskesmas Sementara ada nakes yang baru masuk kerja belum memenuhi Syarat penerimaan Gaji Sudah ada nama mereka di daftar penerimaan jasa kerja nakes apakah bendahara suda bertindak sesuai Peraturan Mentri Kesehatan Republik Indonesia N0: 86 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Pengunaaan Dana Alokasi Khusua Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2020, Saya Rasa tidak bahkan kebijakan di luar regulasi. Terang anti
Bidan Kordinator Puskesmas Salimuli berharap kepada Bendahara Puskesmas Julfani Yoba Bekerja berdasarkan aturan kerja nakes yang berlaku serta jangan pura-pura tidak paham, Tegas Bikor** (red).
Tidak ada komentar