Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Anggota BPD Desa Samuda Arnikus Bobane Diduga Ajak Masyarakat Tolak Vaksinasi

TOBELO, KoranMalut.Co.Id - Salah satu anggota BPD Desa Samuda Kecamatan Galela Selatan Kabupaten Halmahera Utara (Halut) Arnikus Bobane did...


TOBELO, KoranMalut.Co.Id - Salah satu anggota BPD Desa Samuda Kecamatan Galela Selatan Kabupaten Halmahera Utara (Halut) Arnikus Bobane diduga mengajak masyarakat Desa Samuda agar tidak melakukan Vaksinasi Covid-19. 

Informasi yang diterimah dari salah satu warga pada  Senin (01/11/2021) yang enggan namanya di korankan menjelaskan bahwa Arnikus Bobane telah mengajak tidak bagus kepada masyarakat,padahal vaksinasi ini adalah hajatan Nasional yang sudah diintruksikan oleh Presiden RI agar masyarakat wajib vaksin. 

"Waktu masyarakat masu vaksin, tiba-tiba Arnikus menyuruh warga jangan vaksin, karena vaksin itu hoax bisa juga meninggal kalau iko vaksin" ujarnya

Tak hanya itu, Arnikus juga mengancam dihadapan warga jika saja dia tidak mau vaksin siapa yang melarangnya bahkan ingin memukul. 

"Kalau saya tidak mau vaksin terus sapa yang mau larang dan paksa suruh saya vaksin, maka saya akan pukul" ucapnya sambil mengutip percakapannya

Kejadian ini terjadi pada Rabu (13/10/2021) lalu pada saat dilakukan vaksinasi Kedua yang dilaksanakan di Kantor Desa Samuda. 

Lanjut, padahal Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 14 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan VAksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin Covid-19, dimana orang yang ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin wajib mengikuti vaksinasi Covid-19.

Hal tersebut tercantum dalam pasal 13 Ayat 4 yang berbunyi:Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa: a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial; b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau c. denda.

Adapun, pengenaan sanksi administratif tersebut dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya. 

Lebih lanjut pasal 13B juga menyebut bahwa Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran COVID- 19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (a) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular.

Untuk diketahui, Perpres ini berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 10 Februari 2021.**(gf).

Tidak ada komentar