KoraMalut.Co.Id - Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto dan juga Menko Perekonomian menugaskan Alien Mus Anggota DPR RI dari Fr...
KoraMalut.Co.Id - Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto dan juga Menko Perekonomian menugaskan Alien Mus Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, untuk membantu rakyat dan nelayan yang lagi susah.
Khususnya keberadaan PP nomor 85 dan 86 yang diakselerasikan dalam Kepmen Kelautan dan Perikanan nomor 86 dan 87 tahun 2021 mengenai produktivitas kapal penangkap ikan
Dalam hal ini, Airlangga Hartarto meminta agar Cen Sui Lan dan Alien Mus membantu rakyat yang lagi susah. Khususnya para nelayan di Indonesia serta para pengusaha/pemilik kapal ikan tangkap.
Cen Sui Lan dan Alien Mus ditugaskan menampung keluhan dan fakta di lapangan, sejak diberlakukan Keputusan Menteri (KM) Kelautan dan Perikanan nomor 86 dan KM 87 tahun 2021 tentang pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang naik 400 persen. Serta jasa untuk kapal tangkap 30 GT sampai 1.000 GT, yang sangat merugikan dan mencekik para nelayan dan pengusaha kapal ikan tangkap.
Sebagai tindak lanjut penugasan dari Air Langga Hartarto tersebut, Cen Sui Lan dan Alien Mus sudah menampung aspirasi dari nelayan dan pengusaha kapal tangkap ikan serta Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Kepulauan Riau.
“Nelayan, pengusaha kapal tangkap ikan dan HNSI di Kepri meminta agar Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 86 dan nomor 87 tahun 2021 itu segera direvisi,” tegas Cen Sui Lan didampingi Alien Mus, usai menerima aspirasi masyarakat nelayan dan pengusaha pemilik kapal ikan tangkap serta HNSI Provinsi Kepri di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), senin, (04/10/21).
“Itu pengaduan dan aspirasi dari nelayan, HNSI serta pemilik kapal ikan tangkap dari Kota Batam, Karimun, Natuna, Bintan, Anambas dan Lingga,” sambung Cen Sui Lan.
Cen Sui Lan menjelaskan, aspirasi mengenai permintaan revisi Kepmen Kelautan dan Perikanan nomor 86 dan KM 87 tahun 2021 akselerasi dari PP 85 dan 86 ini, merupakan mitranya Komisi IV DPR RI., Dilansir dari Suaraserumpun.com.
“Maka, berkoordinasi dengan Bu Alien Mus sebagai Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Golkar. Komisi beliau yang bermitra dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI,” tambah Cen Sui Lan.
Dalam konferensi pers tersebut, Alien Mus Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Golkar langsung merespon, semua aspirasi dan permintaan dari nelayan dan HNSI serta pemilik kapal ikan tangkap ini. Alien Mus meminta Menteri Kelautan dan Perikanan serta Dirjen Penangkapan Ikan KKP, untuk hadir dan datang ke Batam mencari solusi terbaik, bagi ekosistem bisnis di sektor perikanan.
“Kita mengharapkan para nelayan dan pemilik kapal ikan tangkap, dapat melaksanakan usaha dengan baik. Dan negara dapat PNBP untuk kelangsungan pembangunan,” ujar Alien Mus.
Atak mewakili pengusaha kapal ikan tangkap dari Batam mengatakan, kapal ikan tangkapnya banyak beroperasi di laut Natuna, atau di perairan Laut China Selatan. Atak mengharapkan kepada Cen Sui Lan dan Alien Mus, agar Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 86 dan 87 itu direvisi.
Menurutnya, pengusaha atau pemilik kapal ikan tangkap berharap, ada rencana dari Menteri Kelautan dan Perikanan RI, untuk memberikan wilayah penangkapan perikanan (WPP) kepada pengusaha asing dari luar negeri.
Alien Mus Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Golkar berjanji akan menyampaikan aspirasi nelayan kepri ke Menteri Kelautan dan Perikanan, terkait Kepmen 86 dan 87 akselerasi dari PP 85 dan 86.
“Tolong, ini jangan terjadi. Kekayaan ikan kita akan dikuras oleh pihak asing. Mohon Ibu amankan ini,” pinta Atak.
“Harapannya, agar yang menangkap ikan di laut kita, adalah para nelayan kita. Para nelayan dan pengusaha kita, masih bisa kok. Jangan karena diam, target PNBP Rp12 triliun, main hajar aja. Dan penangkapan ikan diberikan kepada asing,” ucapnya.
Dari keluhan nelayan tersebut, Cen Sui Lan dan Alien Mus akan menyampaikan aspirasi nelayan dan pemilik kapal ikan tangkap dari Provinsi Kepri, keada Menteri KP agar meninjau ulang PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 86 dan 87 Tahun 2021 soal produktivitas kapal penangkap ikan tersebut.**(red)
Tidak ada komentar