MOROTAI, KoranMalut.Co.Id - Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, dalam waktu dekat akan melakukan tahap 1 (satu...
MOROTAI, KoranMalut.Co.Id - Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, dalam waktu dekat akan melakukan tahap 1 (satu) ke Kejaksaan Morotai, kasus dugaan penganiayaan terhadap Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Daerah Morotai, Iwan Karim, yang dilakukan oleh mantan Bendaharanya Fredrik Hape, pada Selasa (5/10) pukul 13.40 WIT, bertempat di ruang kerja kabag umum.
"Dalam minggu ini tahap 1 pemberkasan selesai di Polres baru kita geser ke Kejaksaan,"kata Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, IPTU Kristofel, dalam Press Release dengan sejumlah wartawan di ruang kasat Reskrim, Kamis (7/10).
Kristofel bilang, Penyerahan yang nantinya dilakukan di Kejaksaan itu berupa berkas perkara. Namun jika nanti terdapat kekurangan dalam berkas baru dikembalikan lagi ke kami, Tapi kalau tidak ada yang kurang barulah dilakukan tahap dua.
"Untuk tahap dua nantinya kita serahkan langsung barang bukti bersama Tersangka. Setelah itu, kita tunggu penyidik reskrim selesai urusan dari Kejaksaan baru sidangkan ke Pengadilan Tobelo, karena kita harap kasus ini cepat selesai,"jelanya.
Kristofel menjelaskan, Motif masalah dalam peristiwa itu berawal dari pinjaman uang ke bapak Hi. Pabo Baide pada tahun 2016 atas perintah Kabag Umum yang ditotalkan Rp 2 Miliar dengan suku bunga 20 persen. Dari jumlah pinjaman itu sudah di lunasi sebagian besar Rp 500.000.000.
Berjalannya waktu pinjaman tersebut disepakati bersama tersangka akan menggantikannya sebanyak Rp 300.000.000, sedangkan Iwan Karim (Korban) akan mengganti sebanyak Rp 200.000.000, dan Iwan telah memberikan uang Rp 20.000.000, sedang sisanya akan dibayarkan setiap bulan Rp 20.000.000, dan uang tersebut Tersangka sudah memberikan kepada Hi. Pabo, sedang tersangka telah memberikan 3 hektar tanah kepada H. Pabo. Namun nilai uang dan 3 hektar tanah belum cukup untuk melunasi hutang, sehingga setiap hari H. Pabo mendesak untuk uang pinjaman dan tersangka meminta janji dari samudara Iwan, akan tetapi Iwan tidak menempati hajinya.
Tersangka pun semakin hari semakin stress akibat desakan H. Pabo, sehingga pada akhirnya tersangka tidak berpikir panjang tetapnya pada hari Selasa tanggal 5 Oktober 2021 sekitar pukul 09.00 WIT, tersangka sebelum masuk terlebih dahulu membeli sebilah parang di pasar Modern Gotalamo dengan tujuan untuk melukai Iwan.
Setelah itu, tersangka membawa parang yang telah disimpan di dalam tas mimiknya, dan tersangka mencari kesempatan untuk melakukan penganiayaan terhadap Iwan sambil bencana dengan teman-teman kantor.
Pada pukul 13.40 WIT Iwan bersama dengan tamunya Kadis Pertanian keluar dari ruang kerja dan tersangka meninggal Iwan untuk masuk kembali dalam ruangan, kemudian tersangka dan Iwan saling berhadapan sambil tersangka mengatakan 'Saya Akan Potong Pak Kabag' karena sudah tidak peduli dengan tersangka, dan tersangka membuka tas kemudian mengambil sembila parang dan menyerang Iwan, namun Iwan langsung memeluk tersangka. Tapi terdapat empat goresan luka,"tuturnya.
"Atas masalah tersebut tersangka dikenakan Pasal 353 ayat 1 sub 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman selama 4 tahun kurungan penjara,"tegasnya.**(oje)
Tidak ada komentar