Drs. Hi. Jasmin Rainu Ketua DPC Demokrat Pulau Morotai TERNATE, KoranMalut.Co.Id - Kuasa hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva, menyatakan P...
TERNATE, KoranMalut.Co.Id - Kuasa hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva, menyatakan Partai Demokrat memiliki ratusan fakta hukum untuk membuktikan bahwa keputusan Menteri Hukum dan Ham yang menolak pengesahan hasil KLB Moeldoko adalah sudah tepat menurut hukum. Pernyataan ini disampaikan Hamdan menjelang Sidang Gugatan Moeldoko pada Kamis (7/10) siang di Pengadilan TUN Jakarta.
Sebagaimana diketahui pada 31 maret 2021, Menkumham, Yasonna Laoly, telah mengeluarkan surat perihal penolakan pengesahan AD/ART dan Kepengurusan hasil KLB Deli Serdang dikarenakan pihak Moeldoko tidak dapat memenuhi persyaratan diselenggarakannya KLB, termasuk membuktikan kehadiran pemilik suara sah sesuai AD/ART Partai Demokrat.
“Upaya hukum apapun yang dilakukan oleh Moeldoko, tidak akan berhasil selama dia tidak dapat membuktikan daftar nama yang hadir di KLB Deli Serdang. Kami mempunyai fakta hukum bahwa para ketua DPD dan ketua DPC Partai Demokrat yang sah dan tercatat dalam SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) yang dikelola oleh KPU RI, tidak ada yang hadir saat KLB illegal tersebut diselenggarakan,” tegas Hamdan.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini juga memastikan pada sidang dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT, pihak DPP Partai Demokrat akan menghadirkan 4 saksi fakta untuk membuktikan pelaksanaan Kongres V PD 2020 telah dilakukan sesuai aturan dan demokratis. Hal ini penting untuk meluruskan putar balik fakta yang selama ini mereka katakan sebagai alasan diselenggarakannya KLB illegal Deli Serdang 2021 yang lalu.
“Saksi fakta yang kami hadirkan mewakili unsur Pimpinan Sidang, Peserta Kongres, dan Penyelenggara Kongres V PD 2020. Para saksi ini akan memperkuat ratusan bukti dokumen yang telah kami serahkan ke Majelis Hakim pada sidang sebelumnya,” tutup Hamdan.
Selain itu Hamdan juga menyatakan, di depan Majelis Hakim pihaknya juga akan meminta izin kepada Majelis Hakim untuk memutar video prosesi Kongres V PD 2020 untuk menggambarkan secara jelas bahwa tahapan pengambilan 12 keputusan kongres telah disepakati oleh peserta kongres secara aklamasi.
Adapun para saksi fakta yang dihadirkan oleh DPP Partai Demokrat di antaranya; Hinca Pandjaitan (Anggota Komisi III DPR RI), Cellica Nurrachadiana (Bupati Karawang), dan Suhardi Duka (Anggota Komisi IV DPR RI).
Terpisah Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Pulau Mototai Drs. Hi. Djasmin Rainu S, ME di sela sela melaksanakan reses di Dapil MU 2 (Halut-Morotai) menjelaskan kepada KoranMalut.co.id, bahwa seluruh kader Partai Demokrat saat ini sangat solid menghadapi berbagai rongrongan kubu KLB Muldoko naupun Yudisial Review okeh sdr. Yusril, bahkan siap mempertahankan existensi Partai Demokrat kepemimpinan AHY. Terkait gugatan di PTUN Jakarta terhadap Penolakan Kepengurusan KLB Muldoko, Djasmin Rainu yakin Tim Hukum Patrai Demokrat akan mematahkan seluruh gugatan kubu Muldoko dengan menghadirkan sejumlah saksi dan ratusan barang bukti sebagaimana dijelaskan berikut oleh Kepala Badan Komunikasi Strategis/Koordinator Juru Bicara DPP Partai Demokrat (Hsrzaky Mahendra Putra): beberapa waktu yang lalu.
Mengakhiri penjelasan menurut Drs. Djasmin Rainu gugatan Yudisial Review oleh sdr. Yusril IM sesungguhnya sebuah langkah hukum yang tidak saja menabrak etika hukum tetapi sebuah upaya merampas Partai Demokrat secara paksa dengan berdalih atas nama hukum., Tutupnya.**(red).
Tidak ada komentar