Foto : Ilustrasi Kasus Pemerkosaan TERNATE, KoranMalut.Co.Id - Seorang ayah di Kota Ternate, Maluku Utara, diamankan aparat Polsek Ternate S...
TERNATE, KoranMalut.Co.Id - Seorang ayah di Kota Ternate, Maluku Utara, diamankan aparat Polsek Ternate Selatan, karena diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri.
Ia dengan inisial K, telah duamankan di Polsek Ternate Selatan, karena diduga telah melakukan tindakan bejat terhadap anakanya sejak tahun 2020.
K, dilaporkan keluarganya sendiri ke Polsek Ternate Selatan pada 11 September lalu.
Kapolsek Ternate Selatan IPDA Suherman kepada wartawan mengatakan, atas tindakanya, keluarga korban langsung mendatangi Mapolsek untuk membuat aduan.
“Keluarganya sendiri melaporkan kejadian dugaan persetubuhan anak kandung, kejadian persetubuhan berlangsung sejak Januari tahun 2020 bertempat di sebuah kamar kost,” jelas Suherman. Rabu (29/09).
Suherman menambahkan, setelah menerima aduan, anggota langsung membawa korban untuk dilakukan Visum dan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Setelah itu penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dalam kasus tersebut, saat ini pelaku sudah di amankan,” katanya.
Suherman bilang, saat pelaku melakukan perbuatan bejatnya, pelaku telah mengkonsumsi Minuman Keras (Miras) Terlebih dahulu.
“Pada saat pelaku mau menyetubuhi, korban menolak, namun tidak berdaya karena adanya pengancaman,” ucapnya.
Atas perbuatanya pelaku dijeret pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E sub pasal 82 ayat (2) dan atau pasal 81 ayat (1) sub pasal 81 ayat (2) sub pasal 81 ayat (3) undang-undang republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.**(red).
Tidak ada komentar