TERNATE, KoranMalut.Co.Id - Kuasa Hukum PT Anugerah Fasad Sejati/Pengelola Pertashop Jambula menyatakan akan melakukan langkah-langkah huk...
TERNATE, KoranMalut.Co.Id - Kuasa Hukum PT Anugerah Fasad Sejati/Pengelola Pertashop Jambula menyatakan akan melakukan langkah-langkah hukum untuk menyikapi aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Aliansi Suara Rakyat Kota Ternate (ASRKT) pada Kamis, 9 September 2021 di depan Kantor Walikota Ternate kemarin. katanya, dalam aksi tersebut terhadap oknum yang menyebut pihak Pertashop melakukan inprosedural dengan pemalsuan tanda tangan dalam surat persetujuan warga sekitar.
”Kami memahami bahwa negara menjamin setiap warga negara mempunyai hak menyampaikan pendapat. Namun, pernyataan yang menyebutkan PT Anugerah Fasad Sejati melakukan pemalsuan tanda tangan merupakan tindakan fitnah dan pencemaran nama baik," tandasnya.
Ia menjelaskan, "Pernyataan itu diungkapkan oleh salah satu oknum pengunjuk rasa dalam berorasi di depan umum serta diberitakan di sejumlah media massa secara jelas dan transparan,” ungkap Lawyer In House PT Anugerah Fasad Sejati, Gumar Myrdal, SH.
PT Anugerah Fasad Sejati dalam persiapan pengelolaan Pertashop Jambula telah memenuhi syarat-syarat formal sesuai dengan anturan perundang-undangan.
”PT Anugerah Fasad Sejati/Pengelola Pertashop Jambula telah mengantongi izin baik operasional usaha maupun izin kelayakan dan IMB sesuai dengan peruntukan kawasan,” jelas Gumar.
Dalam proses pengurusan izin dan rencana pembangunan infrastruktur Pertashop, PT Pertamina bersama PT Anugerah Fasad Sejati telah melakukan komunikasi dan sosialisasi dengan unsur Pemerintah Kelurahan Jambula dan masyarakat di sekitar lokasi di RT 08/RW 04.
”Sosialisasi sudah dilakukan di Kelurahan Jambula dan Meeting Room Kantor Pertamina Jambula yang diikuti oleh warga sekitar, termasuk 8 warga yang mengeluh di Kantor DPRD Kota Ternate seperti diberitakan media Jumat (3/9) lalu. Pertemuan itu dihadiri juga Ketua RT, Ketua Pemuda, dan tokoh masyarakat.
”Sejumlah warga yang seperti diberitakan beberapa media sebelumnya, bahwa tidak pernah mengikuti sosialisasi merupakan pernyataan yang menyudutkan karena yang bersangkutan pernah mengikuti rapat untuk sosialisasi baik di Kantor Lurah Jambula maupun di Kantor Pertamina Jambula,” jelas Gumar.
Pihak PT Anugerah Fasad Sejati dalam sosialisasi kepada warga di RT 08/RW 04 Kelurahan Jambula tersebut juga menjelaskan keberadaan Pertashop dan sistem keamanan terhadap lingkungan.
Dan, faktanya para warga bisa memahami dan menandatangani ketidakeberatan pendirian Pertashop. “Jika saat ini, ada oknum yang mengaku tanda tangannya dipalsukan, adanya intimidasi dan sebagainya, maka diperlukan pembuktian secara hukum,” jelasnya.
Menurutnya, Kehadiran Pertashop ini merupakan program nasional yang operasionalnya dilakukan melalui persayaratan dan operasionalnya dilakukan dengan berbagai pertimbangan termasuk keamanan warga.
Hal ini berbeda dengan depot-depot penjualan BBM dan penyimpanan BBM secara tidak resmi yang selama ini tumbuh dan berkembang di Kota Ternate tanpa sistem keamanan, namun tidak pernah ada protes dari masyarakat.
PT Anugerah Fasad Sejati merupakan perusahaan resmi dan mempunyai hak menjalankan bisnis secara legal dalam fungsi pelayanan kebutuhan masyarakat terhadap BBM juga membutuhkan perlindungan hukum dari negara.
“Karena itu, apabila ada oknum-oknum yang sengaja menghambat jalannya roda perekonomian tersebut, kami tentu akan mengembalikan kepada penegak hukum, dan kami atas nama pelaku usaha umumnya," ucapnya.
PT. AFS pada khususnya menghaturkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Bapak Walikota Ternate DR. Tauhid Soleman atas leadership dan arah kebijakan yang terbukti memberikan kepastian hukum bagi pengusaha sehingga iklim investasi di kota Ternate menjadi stabil, berkembang serta mewujudkan Kota Ternate Andalan,” tandas Gumar.**(ves).
Tidak ada komentar