TOBELO, KoranMalut.Co.Id - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), menyebutkan bahwa persyaratan Pemilihan Kepala Desa Serentak (Pil...
TOBELO, KoranMalut.Co.Id - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), menyebutkan bahwa persyaratan Pemilihan Kepala Desa Serentak (Pilkades) serentak tahun 2021 dilakukan mengikuti Protokol Kesehatan (Prokes) sesuai peraturan dan persyaratan yang mewajibkan diikuti Calon Kepala Desa (Cakades).
Kepala DPMD Halut, Wenas Rompis menyebutkan, persyaratan para Cakades ada persyaratan tambahan, yakni mengantongi surat vaksin minimal telah mengikuti vaksinasi pertama. Hal ini dilakukan berdasarkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 72 dan diturunkan dengan Peraturan Bupati (Perbup) terkait pelaksanaan Pilkades serentak dilaksanakan menggunakan Protap Covid-19.
"Pilkades sebelumnya 1 TPS biasanya 1000 pemilih, tetapi saat ini hanya 500 pemilih mengikuti protokol Covid-19," jelasnya kepada sejumlah wartawan, Jumat (24/09/2021).
Selain itu, lanjut Wenas, berdasarkan instruksi Bupati bahwa kepala desa, BPD dan perangkatnya wajib vaksin. Hal ini juga berlaku bagi Cakades yang mendaftar ke panitia di desa.
"Sementara itu jika belum melakukan vaksin dikarenakan gangguan kesehatan maka harus memiliki surat keterangan dokter ahli," jelasnya.
Diketahui, berdasarkan jadwal pentahapan Pilkades Serentak tahun 2021, baru dilakukan pendaftaran Cakades di 54 Desa yang dilakukan mulai pada 23 September lalu.**(Gf)
Tidak ada komentar