TOBELO, KoranMalut.Co.Id - Terkait dengan surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat dengan Nomor surat : 106/SK/DPP.PD/IX/2021 ...
TOBELO, KoranMalut.Co.Id - Terkait dengan surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat dengan Nomor surat : 106/SK/DPP.PD/IX/2021 tentang Pergantian unsur pimpinan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) Fraksi Demokrat. Senin (06/09/2021) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Halmahera Utara (Halut) resmi meneruskan Surat tersebut ke Pimpinan DPRD Halut untuk ditindaklanjuti sebagaimana perintah Undang-Undang yang berlaku.
Penyerahan surat pergantian unsur pimpinan sendiri diserahkan oleh Sekretaris DPC Demokrat Halut Salman Alfaridzi kepada Sekwan Halut yang diwakili oleh Kaban Persidangan Alfinansius Tenga diruang kerjanya.
Sekretaris DPC Demokrat Halut Salman Alfaridzi menyampaikan, tanggung jawab DPC itu untuk menindaklanjuti surat dar DPP di rekomendasi ke Sekretariat DPRD dalam hal ini surat ditujukan kepada unsur pimpinan
"Alhamdulillah hari ini ada respon dari Kaban Persidangan dipercayakan agar hari bisa antar ke Bupati untuk diteruskan ke Gubernur". Ujar Sekretaris DPC Demokrat Halut Salman Alfaridzi kepada Media ini, Senin (06/09/2021) di Sekretariat DPRD Halut.
Salman berharap, agar setelah dimasukan surat ini ke Sekretariat DPRD agar sesegerah mungkin untuk di tindaklanjuti agar tidak terjadi kekosongan.
" Karena ini menjadi hak Demokrat sehingga kami minta agar segera di tindaklanjuti" harap Salman
Salman menambahkan, Terkait dengan polemik yang terjadi di internal Partai soal keempat calon unsur pimpinan yang dimasukan ke DPP, hanya saja DPP mengeluarkan SK kepada Janlis G Kitong sebagai ketua agar jangan diperlebar lagi. Sebab itu hal biasa dalam Partai.
"Persoalan kemarin itu hanya dinamika hal yang pasti terjadilah, tetapi ketika SK itu sudah dikeluarkan oleh DPP, maka setiap Kader wajib untuk tunduk dan taat pada organisasi
Sementara itu Kaban Persidangan Alfinansius Tenga menambahkan, setelah diserahkan SK ini sekeretriat DPRD akan menindaklanjuti secepatnya agar tidak ada lagi kekosongan.
"Karena, memang tidak ada persyaratan lain, hanya ini saja untuk dilengkapi untuk dilengkapi agar dilampirkan ke Bupati ". Ujar
Alfinansius mengatakan, terkait dengan ini, sekretariat DPRD hari ini juga akan menyerahkan ke Bupati untuk menindaklanjuti SK ini.
" Kami usahakan secepat mungkin supaya tidak ada kekosongan". Tutupnya
Perlu diketahui, Penunjukan Janlis G Kitong sebagai ketua DPRD Halut ini, setelah DPP Partai Demokrat mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pergantian unsur pimpinan ketua DPRD Halut Provinsi Maluku Utara Fraksi Demokrat.
SK DPP Partai Demokrat itu, nomor : 160/SK/DPP. PD/IX/2021 pada poin pertama, mencabut SK DPP Partai Demokrat nomor : 294/SK/DPP. PD/IX/2019 tanggal 09 September 2019 tentang penetapan unsur pimpinan ketua DPRD Halut dari fraksi Partai Demokrat yang menetapkan Yulius Dagilaha sebagai ketua DPRD Halut dan dinyatakan tidak berlaku lagi, kemudian di poin kedua, mengusulkan pergantian unsur pimpinan ketua DPRD Halut dari fraksi Partai Demokrat yang semula di jabat Yulius Dagilaha digatikan oleh Janlis G Kitong.
Surat keputusan itu berlaku sejak tanggal 03 September 2021 yang di tandatangani oleh ketua umum H Agus Harikurti Yudhoyono dan Sekertaris Jenderal H Teuku Riefky Harsya.**(gf)
Tidak ada komentar