Ilustrasi Kartu Vaksinasi Covid-19 (Foto: Antara) TOBELO, KoranMalut.Co.Id - Satuan Gugus Tugas (Satgas) Corona Virus Disease 2019 (Covid-1...
TOBELO, KoranMalut.Co.Id - Satuan Gugus Tugas (Satgas) Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) kembali mengeluarkan edaran yang ditujukan kepada masyarakat.
Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Halut, Deky Tawaris menyebutkan bahwa pemberitahuan telah dikeluarkan Satgas diantaranya pelaksanaan vaksinasi masal akan dilaksanakan mulai 13 - 17 September 2021 bertempat di Polres Halmahera Utara, yang dimulai pada pukul 08.00 Wit dengan sasaran vaksinasi usia 12 tahun sampai dengan lansia.
Selain itu, lanjut Deky, bagi masyarakat yang melakukan pengurusan administrasi perizinan, KTP, Kartu Keluarga, dan lain-lain harus memiliki kartu vaksin minimal vaksin pertama (tahap 1). "Apabila tidak ada maka tidak akan dilayani," tegasnya, Minggu (13/09/2021).
Deky menjelaskan, pemeriksaan kartu vaksin minimal vaksin ke-1 oleh petugas akan dilaksanakan di pertigaan Desa Tetewang (pelabuhan) terhadap pelaku perjalanan baik yang masuk ataupun keluar dari Halmahera Utara. "Apabila tidak memiliki kartu vaksin maka yang bersangkutan tidak diizinkan keluar atau masuk ke Halut," jelasnya.**(Gf)
Tidak ada komentar