TERNATE, KoranMalut.Co.Id - Penyidik Dit Resnarkoba Polda Maluku Utara yang bekerja sama dengan Lapas Kelas II A Ternate sudah menemui titik...
TERNATE, KoranMalut.Co.Id - Penyidik Dit Resnarkoba Polda Maluku Utara yang bekerja sama dengan Lapas Kelas II A Ternate sudah menemui titik terang terkait kasus pengiriman narkoba lewat jasa ojek online di Lapas yang sempat menghebohkan masyarakat pada Kamis (26/8) lalu.
Polda Maluku Utara melalui Kabidhumas Kombes Pol. Adip Rojikan, S.I.K., M.H. menerangkan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Kamis (26/8) lalu, penyidik Dit Resnarkoba mendapat informasi dari piket Lapas II A Ternate telah ditemukan barang titipan untuk warga binaan yang dibawa oleh ojek online yang didapati ada narkoba didalamnya.
Atas informasi tersebut, Penyidik segera melakukan penyelidikan dan mengamankan barang bukti, dimana barang bukti yang diamankan penyidik yakni 15 sachet kecil ganja kering dengan berat total 11,94 gram yang dibungkus dalam bungkusan rinso, 3 sachet kecil Shabu yang diselipkan dalam bungkusan kacang disco dan 1 sachet kecil shabu yang diselipkan dalam makanan ringan chicato dengan berat total Shabu 1,73 gram.
Lanjut Kabidhumas, dari hasil penyelidikan diketahui barang haram tersebut dikirim oleh CNR yang beralamat di Kelurahan Bastiong yang dikirim untuk warga binaan atas nama AU. "CNR mengakui bahwa ia hanya diminta AU memesan ojek online untuk mengirimkan barang tersebut ke Lapas, dengan mengatasnamakan penerima napi lain yang bernama SA ".
"Penyidik telah menetapkan tersangka AU dalam kasus ini, serta terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang bekerjasama dengan pihak Lapas II A Ternate". Ujarnya
Menurutnya, Pelaku dijerat karena telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering dan jenis Shabu secara tanpa hak dan melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai dan menerima, menjadi perantara dalam jual beli, narkotika golongan I, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1), dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.**(red)
Tidak ada komentar