TERNATE, KoranMalut.Co.Id - Kepolisian Daerah Maluku Utara dalam hal ini Dit Reskrimum Polda Maluku Utara kembali memeriksa WZI, pasca ditet...
TERNATE, KoranMalut.Co.Id - Kepolisian Daerah Maluku Utara dalam hal ini Dit Reskrimum Polda Maluku Utara kembali memeriksa WZI, pasca ditetapkan Tersangka atas dugaan tindak pidana kekerasan atau melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas yang sah
Hal ini disampaikan oleh Kabidhumas Polda Maluku Utara diruang kerjanya, Ia mengatakan bahwa setelah ditetapkan tersangka, WZI hari ini Kamis (5/7) pagi tadi telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik yang bertempat di Kantor Direktorat Reskrimum Polda Maluku Utara yang berlangsung selama kurang lebih 2 jam. "Sebanyak 29 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada tersangka".
"Selain WZI, penyidik juga sudah memeriksa 8 orang yang terdiri 6 orang saksi termaksud saksi korban, saksi yang menyaksikan langsung, maupun saksi sebagai petunjuk serta 2 orang saksi ahli Pidana dan Forensik". Ungkapnya
Lanjutnya, Dalam pemeriksaan tersebut WZI mengakui perbuatannya dan mengaku Khilaf. "WZI sudah mengakui perbuatannya dan selain itu penyidik juga melakukan penyitaan barang bukti berupa 1 unit Mobil Vellfire dengan Nomor Polisi DB 1314 MM, yang diduga digunakan untuk menabrak korban". Jelasnya.
"Tahap selanjutnya yang akan dilakukan penyidik yaitu melakukan pemberkasan dan pengiriman berkas Tahap 1 Ke Jaksa penuntut umum, atas perbuatan yang di lakukan, WZI melanggar Pasal 211 dan 212 KUHPidana dengan ancaman 4 Tahun penjara". Tandasnya.**(red)
Tidak ada komentar