Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Pembangunan Pertashop Tak Kunjung Ada Solusi

TERNATE, KoranMalut.Co.Id - Rencana pembangunan Pertamina Shop (Pertashop) yang berlokasi di RT008/RW004 Kelurahan Jambula, Kecamatan Ternat...


TERNATE, KoranMalut.Co.Id - Rencana pembangunan Pertamina Shop (Pertashop) yang berlokasi di RT008/RW004 Kelurahan Jambula, Kecamatan Ternate Pulau sepertinya sulit  terwujud. Pasalnya pembangunan Pertashop untuk  penjualan BBM bersubsidi itu, masih menuai penolakan sebagian warga setempat,yang menilai lokasi pembangunan itu terlalu dekat dengan pemukiman masyarakat. Pembangunan Pertashop ini,sebelumnya menuai aksi unjuk rasa oleh warga dengan mendatangi kantor Wali Kota.

Lurah Lurah Jambula Ruslan S. Djauhar yang dikonfirmasi mengakui, terkait dengan pembangunan Pertashop oleh salah seorang pengusaha bernama Fahmi Saleh itu,oleh pihak kelurahan beberapa waktu yang lalu bahkan telah berupaya dengan memfasilitasi pemilik Pertashop dengan warga yang pro dan kontra untuk dicarikan solusi.Hanya saja, dalam pertemuan itu,oleh sebagian warga tetap ngotot menolak pembangunan Pertashop dilokasi tersebut.

Lantaran tak kunjung ada titik temu,dia menyarankan kepada pihak PT.SAS selaku pihak ketiga  agar melakukan pendekatan dengan warga sekitar untuk dicarikan solusi. Dimana, selama belum ada kesepakatan dengan warga, rencana pembangunan Pertashop tetap tidak bisa dilakukan.

Ditanya soal adanya surat  keterangan tidak berkeberatan nomor 590/509 – KJ/2020,yang sempat menimbulkan polemik dimasyarakat, dia mengakui, surat keterangan yang dikeluarkan itulah yang kemudian kembali ditindaklanjuti oleh pihaknya, dengan memfasilitasi warga dan pihak ketiga, dimana ada sebagian warga yang kemudian menyatakan sikap menolak pembangunan dilokasi itu.

"Kalau untuk lokasinya atau lahan yang akan dibangun itu memang sudah milik pihak Pertashop. Akan tetapi dilain sisi masih ada pro dan kontra dikalangan masyarakat, otomatis pembangunan juga belum bisa dilakukan selama belum ada kesepakatan dengan warga yang menolak itu," terangnya.

Dia juga memastikan ijin yang diterbitkan oleh Kelurahan, hanya sebatas surat keterangan usaha dan surat keterangan tidak sengketa lahan. Selebihnya,untuk ijin baik ijin lingkungan ataupun ijin lainya melalui instansi teknis terkait.

Dilain pihak, pembangunan Pertashop di kelurahan Jambula sendiri sejauh ini,oleh

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate, telah mengeluarkan izin Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) Pertashop di Kelurahan Jambula, Kecamatan Pulau Ternate.

Kepala DLH Kota Ternate, Tonny Pontoh sebelumnya mengaku, semua surat izin pengoperasian Pertashop sudah ada. Makanya DLH berani mengeluarkan SPPL. Otomis otomatis Pertamina bertanggung jawab ketika ada masalah.

Sementara untuk perizinan lainnya seperti tata ruang dan tata wilayah Dinas PUPR sudah melakukan kroscek maka semua dinilai sah.

"Kami hanya mengeluarkan izin prinsip lingkungan. Setelah semua sudah beres baru kami tandatangani, maka sudah selesai. Untuk pengoperasian sendiri tinggal menunggu IMB dan itu bukan wilayah kami. Namun jika IMB sudah ada maka semua sudah selesai," sebutnya.**(aves)

Tidak ada komentar