Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

MPC PP Halteng Meminta Manager Safety PT IWIP Dicopot

HALTENG, KoranMalut.Co.Id - Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila kabupaten Halmahera Tengah, telah memberikan warning kepada perusahaan ...


HALTENG, KoranMalut.Co.Id - Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila kabupaten Halmahera Tengah, telah memberikan warning kepada perusahaan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park, berdasarkan pada rentetan peristiwa kecelakaan kerja yang terjadi di PT IWIP  hingga harus kehilangan nyawa. Jumat (27/08)

Peristiwa ini bukan pertama kali yang terjadi, namun sudah berulangkali peristiwa semacam ini terjadi, oleh sebab itu perlu ada perhatian serius dari Bupati Halteng dan dinas ketenagakerjaan sebagai bagian dari pengawasan, untuk berkonsultasi langsung dengan PT IWIP.

Ungkapan ketua umum MPC PP Halteng Juardi Salasa, bahwa penerapan K3 dalam industri merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan dalam memenuhi jaminan perlindungan tenaga kerjanya atas keselamatan saat bekerja. 

"Tentunya, implementasi K3 ini juga perlu dilakukan oleh seluruh pekerja maupun tamu yang datang ke lokasi kerja sehingga upaya keselamatan dan kesehatan kerja dapat terlaksana". Ujarnya 

Pada hal dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan Pasal 23 ayat (1)“Kesehatan kerja diselenggarakan untuk mewujudkan produktivitas kerja yang optimal, Pasal 23 ayat (2) “Kesehatan kerja meliputi pelayanan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat, kerja, dan syarat kesehatan kerja.” Pasal 23 ayat (3) “Setiap tempat kerja wajib menyelenggarakan kesehatan kerja.

Lanjut dia meminta kepada  bupati Halmahera tengah agar dapat menghentikan sementara proses pekerjaan dan membentuk tim investigasi agar dapat melaksanakan penyelidikan terkait dengan kecelakaan kerja yang terjadi. jelasnya

" Jika benar-benar terbukti karena kelalaian dalam penerapan K3 maka Saya Juardi Salasa, sebagai ketua MPC PP Halteng meminta kepala menejer sefty harus di Copot". Tegasnya..(red)

Tidak ada komentar