Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Hari Ini Penyidik Polda Malut Kirim Berkas Perkara WZI ke Jaksa

TERNATE, KoranMalut.Co.Id - Penyidik Dit Reskrimum Polda Maluku Utara telah mengirimkan berkas perkara atas nama WZI ke Kejaksaan Tinggi Mal...


TERNATE, KoranMalut.Co.Id - Penyidik Dit Reskrimum Polda Maluku Utara telah mengirimkan berkas perkara atas nama WZI ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara terhitung mulai hari ini, Selasa (24/8) dalam perkara Tindak Pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap pejabat yang sedang melaksanakan tugas jabatan dan atau melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas yang sah.

Hal tersebut dibenarkan Kabidhumas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Adip Rojikan, S.I.K., M.H. “Benar Penyidik Dit Reskrimum hari ini telah melakukan tahap 1 terhadap berkas perkara WZI ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara”.

Lanjutnya, Pengiriman tersebut tertuang dalam surat Dir Reskrimum Polda Maluku Utara Nomor : B/26/VIII/2021/Ditreskrimum tentang Pengiriman berkas perkara atas nama WZI yang ditandatangani langsung oleh Dir Reskrimum Polda Maluku Utara Kombes Pol. Dwi Hindarwana, S.I.K., M.H.

Menurutnya, kejadian bermula saat terlapor tidak mengindahkan perintah petugas saat diarahkan untuk tidak berhenti/memarkir kendaraan diatas jalan yang mengakibatkan kemacetan namun dengan sengaja memajukan kendaraan yang dikendarainya dan menabrakan ke tubuh korban yang sementara berdiri didepan mobil sedang melakukan pengaturan arus lalu lintas untuk mengurai kemacetan hingga korban terdorong beberapa meter kedepan akibat dari kejadian tersebut korban merasa sakit dibagian paha kanan atas, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 211 dan atau 212 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.**(red)

Tidak ada komentar