TOBELO, KoranMalut.Co.Id - Penetapan tersangka kasus pemalsuan dokumen oleh Polres Halmahera Utara (Halut), kepada Demianus Ice selaku ketua...
TOBELO, KoranMalut.Co.Id - Penetapan tersangka kasus pemalsuan dokumen oleh Polres Halmahera Utara (Halut), kepada Demianus Ice selaku ketua umum (Ketum) Gereja Masehi Injili di Halmahera (GMIH) dinilai tidak sesuai prosedur.
Terkait dengan hal itu, Demianus Ice akan melakukan ajukan sidang praperadilan karena dirinya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemalsuan dokumen pencewaan aset GMIH berupa tanah kepada pihak ketiga.
Hal ini disampaikan Arnol Musa salah satu kuasa hukum GMIH kepada sejumlah wartawan pada saat di konfirmasi melalui telepon. Ia mengatakan, pada waktu dekat ini akan dilakukan sidang praperadilan atas penetapan tersangka kasus pemalsuan dokumen kepada Demianus Ice selaku Ketum GMIH.
"Tanggal 3 akan dilakukan sidang praperadilan atas penetapan tersangka kasus pemalsuan dokumen," kata Arnold.
Menurut Arnold ini dilakukan karena pihaknya menilai penetapan kepada Demianus Ice oleh Polres Halmahera Utara itu, tidak sesuai prosedur.
" Salah satu alasan karena pihak polres Halut, menetapkan tersangka tidak sesuai prosedur dimana tidak memenuhi alat bukti yang cukup," tuturnya.**(gf).
Tidak ada komentar