SOFIFi, KoranMalut.Co.Id - Kerusakan lingkungan akibat eksploitasi tanpa analisa AMDAL bukanlah hal yang asing lagi dalam hal usaha Galian C...
SOFIFi, KoranMalut.Co.Id - Kerusakan lingkungan akibat eksploitasi tanpa analisa AMDAL bukanlah hal yang asing lagi dalam hal usaha Galian C maupun usaha Insdustri lainya. Sementara AMDAL merupakan suatu analisis yang meliputi beragam faktor, seperti fisik, kimia, sosial ekonomi, biologi dan sosial budaya.
Kendati belum melengkapi syarat-syarat pembentukan AMDAL, CV. ARFAHRI melancarkan aktifitas pembangunan stone chusher di sungai Desa Paceda kecamatan Oba Tengah. Kegiatan yang dilakukan justru merusak aliran sungai yang ada dilokasi paceda. Sementara Lokasi tersebut juga merupakan lokasi yang akan jadi prioritas kawasan pertambangan PT. SanaTova. Nyata-nyatanya semua perizinan harus sesuai dengan permen: LH Nomor 11 Tahun 2018, yang tertuang jelas dalam UU Nomor 13 Tahun 2009. Bahkan UU No 5 Tahun 2012 tentang jenis usaha atau kegiatan yang wajib AMDAL
Brutalnya pengusaha CV. ARFAHRI sepatutnya diberi ketegasan oleh Dinas Terkait yang menangani hal teknis soal AMDAL, RKL/RPL jangan tinggal diam harus diberhentikan untuk sementara waktu. Mengingat juga ditengah situasi pandemi Virus ganas/mematikan alias Covid-19 ini, butuh penanggulangan lingkungan yang sehat.
Selain itu melalui Dinas Kesehatan Maluku Utara pun menyatakan perlunya melakukan vaksinasi secepatnya dan protokol kesehatan untuk menangani luasnya covid-19, sebagaimana dilansir Kumparan, 3 Juli 2021. Namun buruh yang dipekerjakan CV. ARFAFHRI pun diluar dari protokol kesehatan.
Aliran sungai yang berubah warna kecoklatan tersebut, akibat dari pengerukan dan penggalian batu oleh CV. ALFAHRI, Padahal sungai tersebut tempat minum Sapi dan juga hewan lainya. Keterangan yang kami dapat dari Bu Leily yang bertugas sebagai Humas di P.T SanaTova bahwa penggalian yang merusak aliran sungai itu bukan dari Kerja PT. Sanatova melainkan olahan Stoner Cusher oleh CV. ARFAHRI, saat dikonfirmasi melalui via Whattsapp pada Rabu 6 Agustus 2021
"Untuk Produksi PT. Shanatova untuk Pertambangan Emas sampai saat ini Masih melakukan Survei Eksplorasi di Beberapa Titik, belum sampai pada tahap Produksi. Terkait pertanyaan Bapak tentang aktivitas di tepi sungai itu adalah Pengambilan Pasir dan batu untuk Pembangunan Stone Crusher PT ARFAHRI. dan pengambilan pasir dan batu itu juga tidak sepenuhnya di lakukan oleh Kami tapi juga untuk kebutuhan masyarakat Desa Akedotilou yang sekarang sementara banyak yang membangun rumah (bantuan dari Perkim) sehingga kami juga melayani timbunan mereka. Serta soal penggusuran bibir tepi Sungai itu atas permintaan pemilik lahan untuk meluruskan jalan Air (ini keterangan yang saya peroleh dari Pengawas di lapangan)", Tuturnya.
Bila ketentuan dan syarat-syarat materil persoalan lingkungan yang belum konkrit alangkah baiknya CV. ARFAHRI ini harus bertanggung jawab atas aktifitas kerja yang sementara berlangsung.**(Fino)
Tidak ada komentar