Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Aurellia Minta Perempuan Wajib Dilindungi dari Kekerasan

TOBELO, KoranMalut.Co.Id - Maraknya kekerasan terhadap perempuan baik kekerasan fisik maupun kekerasan seksual, mendapat perhatian khusus da...


TOBELO, KoranMalut.Co.Id - Maraknya kekerasan terhadap perempuan baik kekerasan fisik maupun kekerasan seksual, mendapat perhatian khusus dari srikandi Anggota DPRD Halut Aurellia Inda Molle. Perhatian itu, Aurellia meminta Instansi penegak hukum, ormas dan Pemkab Halut wajib melindungi perempuan dari kekerasan," Hak perempuan wajib dilindungi dari kekerasan, sebab itu semua sudah diatur melalui 9 item peraturan," Ujar Anggota DPRD Fraksi Nasdem Aurellia Indah Molle, Kamis (19/08)

Lanjut ia, para instansi yang membidangi perlindungan perempuan terhadap kekerasan yakni pihak Kepolisian, dan Pemda, wajib berperan untuk membrantas kekerasan terhadap perempuan," Perlindungan terhadap perempuan itu suatu keharusan karena negara mengatur sesuai dengan aturan," Beber Aurellia.

Menurut Aurellia yang biasa disapa Ella sebagai anggota parlemen DPRD Halut itu, menuturkan bahwa Undang undang yang mengatur tentang perlindungan hak perempuan yakni Undang Undang nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, Undang Undang Nomor 23 tahun 2004, tentang penghapusan KDRT, Undang Undang Nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan, Undang Undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dan Undang Undang politik nomor 2 tahun 2008, Undang Undang nomor 42 tahun 2008, kemudian Inpres nomor 9 tahun 2000 tentang pengharus utamakan gender (PUG), serta Kepres nomor 181 tahun 1998 tentang pembentukan komisi nasional anti kekerasan terhadap perempuan, atau Komnas Perempuan yang diubah dengan perpres nomor 65 tahun 2005," Aturan tersebut harus benar benar dilaksanakan, baik itu melalui program Pemda maupun instansi terkait, sehingga perempuan benar benar bebas dari kekerasan tersebut, fakta kasus kekerasan terhadap perempuan itu, membuktikan bahwa pihak instansi terkait belum maksimal melaksanakan aturan," Ujar Ella.

Ella menegaskan bahwa daerah teknologi dan zaman globalisasi moderen ini, rupanya perempuan masih dihadapkan dengan kondisi kekerasan rumah tangga, dan kekerasan serta pelecehan seksual. Hal ini, mengharuskan semua perempuan yang terlibat dalam organisasi keperempuanan terus memberi pendampingan serta pembinaan, agar hak dan martabat perempuan benar benar dapat dizamin," Saya minta kepada Komisi III DPRD yang membidangi perlindungan perempuan agar melahirkan satu kebijakan untuk lebih mempertegas secara khusus melindungi hak hak perempuan dari kekerasan, dan pelecehan, serta memberikan jaminan hak perempuan didepan umum," Akhirinya.**(red)

Tidak ada komentar