KoranMalut.Co.Id - Profil serikat buruh tempat kerja (SBTK) Front Nasional perjuangan buruh Indonesia (FNPBI). Berdirinya serikat buruh ini ...
KoranMalut.Co.Id - Profil serikat buruh tempat kerja (SBTK) Front Nasional perjuangan buruh Indonesia (FNPBI). Berdirinya serikat buruh ini di wilayah perusahaan PT. IWIP Indonesia Maluku Utara (Malut).
Menurut UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja. Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh, baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab, guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
Setiap pekerja/buruh berhak membentuk atau bergabung dalam organisasi serikat pekerja. Hak pekerja ini tertuang dalam UU 1945 Pasal 28: kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran baik secara lisan maupun secara tulisan, memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, serta mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum merupakan hak setiap warga negara.
Front nasional perjuangan buruh indonesia atau di singkat FNPBI, merupakan satu dari sekian banyak organisasi/serikat buruh/pekerja di Indonesia. Di mana FNPBI merupakan wadah atau sarana bagi pekerja/buruh untuk memperjuangkan, Melindungi dan membela kepentingan dan kesehjateraan Pekerja/Buruh dan keluarganya.
Berdirinya Serikat Buruh Tempat Kerja - Fron Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (SBTK - FNPBI) di PT IWIP tidak terlepas dari persoalan-persoalan terjadi di lapangan. Kecelakaan kerja yang sering terjadi, alat pelindung diri (APD) yang tidak safety, tunjangan keselamatan kerja, dan masi banyak lainya.
Pada tanggal 14 Juni 2021, FNPBI secara resmi tercatat di kantor Dinas Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Kab. Halmahera Tengah Secara resmi Pengurus FNPBI sudah menyurati ke pihak perusahan dalam hal ini PT. IWIP sebagai dokumen pemberitahuan bahwa SBTK FNPBI telah terdaftar Sesuai dengan undang-undang No.21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja/ serikat buruh. Keputusan mentri tenaga kerja dan transmigrasi RI nomor KEP.16/MEN/2001 tentang tata cara pencatatan SP/SB Bab 1 Ayat 2.
Oleh dari itu kedepannya setiap Buruh/Pekerja baik anggota SBTK-FNPBI yang mendapat kesulitan dalam penyelesaian perselisihan dengan PT IWIP, makan SBTK-FNPBI siap mendampingi.
Struktur Pengurus Serikat Buruh Tempat Kerja - Fron Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (SBTK - FNPBI) PT. IWIP :
Ketua : Bung Elvis, wakil Ketua : Risno Tamrin, Sekretaris : Jumadil Senen Bendahara : Jamaludin Geale, Devisi Advokasi : Fernando Sanape dan Devisi Organisasi : Stevan Salama.," Buruh Bersatu Tidak Bisa di Kalahkan.".**(red/km).
Tidak ada komentar