MOROTAI, KoranMalut.Co.Id - Lokasi penimbunan proyek pembangunan Water Front City (WFC) Zona II di Desa Daruba Kecamatan Morotai Selatan, K...
MOROTAI, KoranMalut.Co.Id - Lokasi penimbunan proyek pembangunan Water Front City (WFC) Zona II di Desa Daruba Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara dipalang oleh pemilik lahan yaitu Makmur Hi Nasir, Minggu (4/7/21).
Amatan media ini tadi di lokasi, Aksi pemalangan lahan seluas 264 M² tempat dimana proyek penimbunan laut itu dilakukan oleh sejumlah keluarga pemilik lahan. Mereka memalang jalan dengan menancapkan sejumlah kayu atau lata dan bambu, dengan maksud agar proyek tersebut belum bisa dikerjakan sambil menunggu penyelesaian lahan antara pemilik lahan dengan Pemda Morotai, karena saat ini masih berjalan.
" Tanah itu sudah memiliki sertifikat. Akibatnya, pemilik lahan terpaksa melakukan aksi pemalangan jalan masuk dengan meminta kepada kontraktor untuk segera menghentikan penimbunan lantaran lahannya belum dibebaskan oleh Pemda. Jadi, tong harus palang jalan masuk proyek ini, karena dorang bangun proyek diatas lahan yang bermasalah,” tegas Samsudin M Zen, salah satu keluarga pemilik lahan kepada media ini, minggu (4/7)
Samsudin bilang, Aksi pemalangan jalan masuk dilakukan itu karena sebelumnya pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak terkait. Namun tidak direspon secara baik. Akibatnya, pihaknya mengambil langkah tersebut dengan tuntutan lahan tersebut harus diselesaikan lebih dahulu baru timbunan laut bisa dilanjutkan.
”Seharusnya sebelum dilakukan penimbunan, Pemda Morotai harus turun cek apakah ada lahan yang bermasalah atau tidak. Nyatanya, lahan warga yang sudah memiliki sertifikat, kenapa harus ditimbun, ini kerja pemerintah macam apa itu, kasih selesai dulu lahannya baru ditimbun itu mekanismenya bukan timbun di atas lahan yang bermasalah,” timpalnya.
Ia mendesak kepada Pemda Morotai untuk segera melakukan pembayaran karena jika tidak, pihaknya akan melakukan upaya lain sehingga masalah ini bisa diselesaikan,”tambahnya.
Sementara Abdul Rauf Tariwi, yang berkapasitas sebagai pengawas pada proyek itu ketika dikonfirmasi terkait pemalangan jalan itu menjawab bahwa apa yang dlakukan oleh pemilik lahan adalah haknya. Namun, patut juga di ingat bahwa proyek tersebut saat ini sudah dalam pekerjaan.
”Memang itu hak mereka, tapi karena ini juga terkait pembangunan Morotai yang lebih baik maka seharusnya jalan juga,” ucapnya.
Terkait soal lahan, dirinya juga meyakini bahwa Pemda Morotai juga pasti melakukan usaha untuk menyelesaikan masalah tersebut.
"Soal masalah itu kaitannya dengan Pemda Morotai, dan itu sudah ada gambarannya bahwa Pemda juga pasti akan selesaikan masalah lahan,” terangnya.**(oje)
Tidak ada komentar