MOROTAI, KoranMalut.Co.Id - Kesal dengan Kebijakan Bupati Kabupaten Pulau Morotai Benny Laos, Ketua Fraksi Gerakan Amanat Nasional (GAN) Dew...
MOROTAI, KoranMalut.Co.Id - Kesal dengan Kebijakan Bupati Kabupaten Pulau Morotai Benny Laos, Ketua Fraksi Gerakan Amanat Nasional (GAN) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Morotai Ruslan Ahmad palang pintu gedung DPRD.
Amatan media ini, pemalangan gedung DPRD Morotai oleh Ketua Fraksi GAN Morotai itu sekira pukul 1.13 WIT, dengan menggunakan satu buah papan bekas di pintu depan gedung DPRD. "Tidak terlepas dari hari ini adalah bagian dari pelecehan terhadap lembaga yang dilakukan oleh Bupati. Bahkan ini sudah berulang-ulang kali, karena dari total gaji dan tunjangan sebesar Rp. 30 juta itu di potong anggaran Transportasi dan Perumahan sebesar Rp. 20 juta, tinggal 10 juta, tiba-tiba muncul lagi peraturan Bupati atas perubahan Perbup sebelumnya, dimana total gaji dan tunjangan Rp. 10 juta itu di potong Rp. 3,5 juta, yang kita terima tinggal Rp. 6,5 juta. Ini adalah bentuk ketidakadilan dan bentuk diskriminasi terhadap lembaga DPRD dan anggota DPRD," beber Ruslan kepada Media ini, kamis (08/07) kemarin.
Menurutnya, kebijakan Bupati Benny Laos soal pemotongan gaji milik anggota DPRD Morotai itu merupakan bentuk pelecehan terhadap lembaga DPRD, bahkan kebijakan Bupati Benny Laos itu terindikasi menghalang-halangi kerja-kerja lembaga DPRD.
"Kebijakan Bupati itu merupakan salah satu bentuk pelecehan terhadap lembaga DPRD. Kebijakan Bupati ini juga sangat menghalang-halangi kerja-kerja DPRD karena sebagian besar anggaran operasional DPRD sudah di hilangkan oleh Bupati. Padahal lembaga DPRD juga punya tugas besar tentang fungsi-fungsi kedewanan fungsi ekonomi dan kondisi DPRD semakin dilemahkan dan juga Fungsi control DPRD semakin hilang," ujarnya.
Tidak hanya itu, Politisi Gerindra yang juga ketua Fraksi Gerakan Amanat Nasional (GAN) DPRD Morotai ini juga mengatakan kebijakan Bupati Morotai soal pemotongan hak dan tunjangan anggota DPRD itu merupakan perbuatan yang melawan hukum.
"Perlu diketahui bersama bahwa pemotongan tunjangan dan hak-hak DPRD adalah perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di PP tahun 2020 tentang hak dan tunjangan DPRD. Hal ini tidak harus dibiarkan dan tidak harus berlarut-larut dibiarkan oleh kita semua di Morotai bahwa praktik pemerintahan ini adalah bagian dari praktik pemerintahan yang buruk sepanjang sejarah bangsa dan negara baru terjadi di Morotai," katanya.
Selain itu, dirinya juga menegaskan bahwa jika kebijakan Bupati ini tetap di pertahankan maka dirinya memastikan bahwa pihaknya bersama beberapa fraksi lain bakal memboikot aktifitas pemerintahan di lembaga DPRD Morotai sampai tahun 2022, "Saya tegaskan Kepada Bupati Morotai bahwa seluruh kegiatan yang berkaitan pemerintahan Morotai di DPRD akan kami boikot sampai 2022. Konflik ini harusnya digiring pada aspek kepentingan-kepentingan sosial kepentingan kepentingan rakyat bukan melemahkan DPRD dalam situasi Covid-19,"Fraksi GAN meminta Gubernur sebagai perpanjangan tangan terhadap pusat dan Maluku Utara Kabupaten Pulau Morotai agar mampu dan datang ke Morotai dan menyelesaikan masalah masalah konflik internal antara pemerintah daerah dan DPRD tegasnya.**(oje)
Tidak ada komentar