"Nelayan Halut Menjerit Tidak Lagi Beroperasi" TOBELO, KoranMalut.Co.Id - Sejumlah neyalan TPI Wosia Kecamatan Tobelo, dan Nelayan...
"Nelayan Halut Menjerit Tidak Lagi Beroperasi"
TOBELO, KoranMalut.Co.Id - Sejumlah neyalan TPI Wosia Kecamatan Tobelo, dan Nelayan Pulau Tolonuo Kecamatan Tobelo Utara Kabupaten Halmahera Utara (Halut) tidak lagi beroperasi selama lima bulan. Itu lantaran ada sejumlah kapal Inkam Mina dengan kapasitas 30 GT mencaplok wilayah perairan nelayan tuna lokal. Akibatnya para nelayan lokal seprti Tolonuo dan TPI, terpaksa menjerit tidak lagi memiliki pendapatan.
Pasalnya sejumlah Kapal Inkam mina dan PPP Tobelo Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara (Malut) bersama DKP Halut serta pihak Nelayan telah membuat kesepakatan bahwa Kapal Inkam mina tidak lagi beroperasi diwilayah tangkapan nelayan lokal. Namun kesepakatan yang tertera dalam berita acara atas mediasi DKP Halut itu, tidak ditanda tangani oleh pihak Kapal Inkam Mina. Bahkan terkesan meremehkan DKP Halut dan para nelayan lokal.
Ketua Nelayan Tuna Sofyan Peleger mengatakan bahwa pihak kapal Inkam Mina telah mengkhianati kesepakatan antara Nelayan tuna lokal dan Kapal Inkam Mina atas mediasi DKP Halut. Sebelumnya pihak Kapal Inkam Mina bersepakat akan melakukan kesepakatan dengan nelayan yang dimotori oleh Staf PPP Tobelo DKP Provinsi Malut Rudyanto Tjando. Namun sudah memasuki sebulan ini, pihak Kapal Inkam Mina tidak menandatangani berita acara tersebut, sehingga Kapal tanpa izin operasi tangkapan itu, terus beroperasi merampas perairan nelayan lokal dibawa 12 mil," Jika Kapal Inkam Mina tidak bisa diatur secara baik untuk kesepakatan bersama, maka kami nelayan lokal akan bertindak tegas, dan frontal mengusir Kapal tersebut," Ujarnya.
Menurut ia, Adanya Kapal Inkam mina ini, membuat ratusan nelayan terpaksa nganggur dan menjerit ditengah Pandemi Covid 19. Mirisnya, Kapal kapal tersebut dilindungi oleh DKP Provinsi Malut, hingga membuat para nelayan kesusahan dalam memenuhi kebutuhan pokok, dan kebutuhan anak sekolah. Meski begitu, staf PPP Tobelo DKP Provinsi Malut Rudyanto membohongi para nelayan. Tak hanya itu, bahkan DPRD Halut Komisi II tutup mata melihat kondisi nelayan makin terpuruk,"Kami akan mengkonsulidasi ratusan nelayan Lokal untuk berunjuk rasa kembali, mendesak DPRD Halut, dan Bupati untuk bertindak atas tindakan ilegal dari kapal Inkam Mina, kali ini kami tidak main main, jika perlu kami siap mengusir secara paksa Kapal Inkam Mina yang berlabu di Pelabuhan perikanan," Ujarnya.
Sementara Kepala Dinas DKP Halut Viktor Manggebulude mengatakan bahwa dirinya merasa geram dengan sikap Kapal Inkam Mina yang tidak bisa mediasi secara baik. Padahal pihak DKP Halut telah memediasi pihak Kapal Inkam Mina dan Nelayan tuna lokal, namun mediasi itu mentok lantaran berita acara kesepakatan tidak di paraf oleh pihak Kapal Inkam Mina," Kapal kapal itu dibawah tanggung jawab DKP Provinsi karena kapasitas kapal 30 GT, seharusnya DKP Provinsi harus melihat kondisi nelayan tuna lokal dengan adanya Kapal berkapasitas 30 GT beroperasi di 12 mil laut ke atas, namun Kapal tersebut beroperasi diperairan 12 mil kebawa, kemudian tanpa menggunakan izin, sehingga membuat para nelayan harus kesulitan beroperasi," Ujar Viktor.
Viktor menambahkan bahwa kesepakatan dalam berita acara kedua bela pihak itu, baru di paraf oleh nelayan tuna lokal, sementara pihak Kapal Inkam mina tidak paraf berita acara tersebut, dan terus beroperasi. Padahal dalam kesepakatan itu, pertama kedua bela pihak bersepakat melakukan operasi penangkapan ikan Sesuai dengan izin yang tertera dalam SIPI, maupun tanda daftar kapal perikanan yakni kapal yang berkapasitas 30 GT pada areal penangkapan jarak diatas 12 mil laut, dan Kapal yang dibawah 30 GT berperasi dibawa 12 mil laut.
Kedua bela pihak bersepakat untuk memberi waktu selama 3-6 bulan untuk pengurusan izin bagi kapal yang dokumen izin tidak lengkap, dan bagi nelayan kecil yang belum memiliki izin penempatan rompung. Kedua bela pihak bersepakat mematuhi segala peraturan dalam kaitannya dengan usaha penangkapan ikan di laut perikanan Halut. Apabila salah satu pihak melanggar kesepakatan ini, maka pihak yang merasa dirugikan akan menyampaikan pada pihak berwenang untuk ditindak lanjuti pelanggaran tersebut," Kami juga berharap para Kapal Inkam ini, dipanggil oleh Komisi II DPRD Halut untuk memediasi dengan nelayan tuna lokal, agar persoalan ini, segera teratasi, sehingga para nelayan lokal, dapat beraktivitas kembali untuk memenuhi kebutuhan ekonomi," Akhirinya.**(red/km)
Tidak ada komentar