TOBELO, KoranMalut.Co.Id - Diduga Selewengkan Refocusing Anggaran dan Dana Hibah Covid 19 Tahun 2020 di Kabupatrn Halmahera Utara (Halut),Ke...
TOBELO, KoranMalut.Co.Id - Diduga Selewengkan Refocusing Anggaran dan Dana Hibah Covid 19 Tahun 2020 di Kabupatrn Halmahera Utara (Halut),Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara (Halut) telah mulai merencanakan kegiatan Penyelidikan.
"Saat ini Kejari Halut sedang mengumpulkan data dan bahan keterangan terkait penggunaan dana refocusing tersebut." kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halut, Agus Wirawan Eko Saputro, Kamis (01/07/2021).
Menurut Kajari, pihaknya telah menerima informasi dari berbagai sumber, terkait penerimaan maupun pengeluaran penggunaan dana refocusing untuk percepatan penanganan covid 19.
" Tindakan selanjutnya yang dilakukan Kejari Halut adalah melakukan penelitian terhadap keakuratan data dan bahan keterangan, dengan tujuan mengantisipasi penyelewengan maupun penyalahgunaan penggunaan dana tersebut dengan memanfaatkan situasi keadaan darurat dalam pengalokasian dana Covid." Jelasnya.
Dikatakannya, langkah ini diambil mengingat, hingga kini belum adanya balasan surat dari pihak-pihak terkait terhadap pengelolaan dan pengguna dana tersebut.
" Apabila pada pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan berasal dari informasi yang bisa di pertanggungjawabkan maka kejaksaan dalam jangka waktu dekat akan sesegera mungkin melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk menindaklanjuti." Ujarnya.
Perlu diketahui, bahwa sebelumnya Presiden Republik Indonesia melalui Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang pengelolaan penggunaan Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 telah memberikan Tugas khususnya kepada Kejaksaan Negeri Halmahera Utara agar menjalankan Sistem pengawasan terhadap penggunaan Refocusing Anggaran dan Dana Hibah Covid 19 di Kabupaten Halmahera Utara.**(gf)
Tidak ada komentar