Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Ampera Nilai Wabup Haltim Keliru Memahami Diskresi

HALTIM, KoranMalut.Co.Id – Rapat Dengar Pendapat yang berlangsung diruang rapat Gedung DPRD Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara 27 Juli ...


HALTIM, KoranMalut.Co.Id – Rapat Dengar Pendapat yang berlangsung diruang rapat Gedung DPRD Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara 27 Juli 2021 menyisihkan perselisihan pendapat antara LSM Amanat Penderitaan Rakyat (Ampera) bersama Pemerintah Daerah Haltim mengenai tarik-menarik SK pengangkatan Ketua Dewan Pengawas BUMD Perdana Cipta Mandiri.

Perselisihan pendapat tersebut dimulai setelah Devisi Hukum Ampera Arjun Onga menyampaikan pendapatnya sesuai poin tuntutan dihadapan Anggota DPRD dan Pemda Haltim yang menganggap SK Bupati Nomor : No. 188.45/534/61/2021 tentang Pengangkatan Ketua Dewan Pengawas BUMD Perdana Cipta Mandiri terindikasi cacat prosedural.

“Sangat di sayangkan jika tim hukum pemda mengeluarkan SK bupati lalu tidak memperhatikan ketentuan yang berlaku. Padahal sudah jelas pengangkatan Ketua Dewas BUMD itu di atur dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pengawas BUMD  dan PP 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah” Kesal Arjun (28/07)

Rapat yang di pimpin ketua DPRD itu juga berlangsung sengit setelah Kabag Hukum Pemda Haltim Arsdiansyah Majid menepis bahwa apa yang dituduhkan tim Hukum Ampera terkait SK pengangkatan Dewas BUMD sudah sesuai kajiannya di internal.

“Sudah di kaji secara filosofis, yuridis dan sosiologis jadi menurut kami SK tersebut sudah sesuai prosedur” ujar Ardiansyah.

Tidak terimah bawahannya di cecar pertanyaan oleh tim hukum Ampera, Wakil Bupati Haltim Anjas Taher membantah, bahwa pengangkatan Sekda Richky Chairul Richfat sebagai Ketua Dewas BUMD seperti disoalkan Tim Hukum Ampera, menurutnya  sudah sesuai prosedur sebab, pihaknya memakai hak diskresi Bupati. 

Hak Diskresi yang di kemukakan Wakil Bupati memancing situasi lebih sengit setelah dibantah bahwa hak diskresi bupati itu keliru. 

“ Hak diskresi itu kepala daerah memiliki kewenangan untuk membuat aturan atau keputusan yang belum di atur dalam regulasi. Seperti keabsahan wewenang melakukan tindakan oleh pemerintah, baik berupa tindakan atau keputusan. Tapi syaratnya ada tiga hal, yaitu wewenang, prosedur dan substansi. Jadi hak diskresi itu tidak dipahami Wabup Anjas Taher dalam maksud hak diskresi Bupati itu. cukup berisiko jika pejabat daerah tidak memahami Hak Diskresi” ujar tim hukum Ampera Arjun Onga. 

Tidak saja itu, Arjun juga meminta agar SK Dewas BUMD di tinjau Kembali oleh Pemda Haltim jika tidak maka sudah barang tentu masalah ini akan di adukan ke Ombudsman Provinsi agar indikasi kekeliruan yang bermuara pada keputusan cacat prosedural di internal Pemda Haltim bisa hentikan.

“Insyaallah dalam waktu dekat kami ke provinsi guna mengadukan masalah SK Dewas, kami juga sementara masih merampungkan bukti-bukti pertanggungjawaban anggaran covid-19 dan anggaran pembebasan lahan tahun 2020, alhamdulilah sudah hampir rampung karena sudah sekitar 70 persen bukti awal yang kami kantongi tinggal di laporkan ke lembaga penegak hukum agar segera dilakukan penyilidikan setelah itu ke Ombudsman adukan kasus SK Dewas BUMD” tutupnya.**(Ian).

Tidak ada komentar