KPU Terbitkan Ulang SK Penetapan FM Mantap Terpilih TOBELO, KoranMalut.Co.Id- Proses panjang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Halmahera Ut...
KPU Terbitkan Ulang SK Penetapan FM Mantap Terpilih
TOBELO, KoranMalut.Co.Id- Proses panjang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Halmahera Utara (Halut) akhirnya berakhir. Hal itu, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan pemohon pasangan calon (Paslon) Joel B Wogono - Said Bajak (JOS), atas perkara perselisihan pemilihan Pemungutan suara ulang (PSU) pada 28 April 2021.
Atas penolakan permohonan pemohon secara keseluruhan yang didalilkan Paslon JOS dalam sidang MK perkara nomor 143/PHP.BUP-XIX/2021. MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halut untuk menerbitkan Surat keputusan baru penetapan calon terpilih Paslon Frans Manery - Muhlis Tapi Tapi (FM Mantap).
Dalam pokok permohonannya, paslon JOS menyatakan terjadi pelanggaran dalam verifikasi dan validasi data pemilih di tempat pemungutan suara (TPS) Khusus PT Nusa Halmahera Minerals (NHM), terjadi pelanggaran di TPS 07 Desa Rawajaya Kecamatan Tobelo, terjadi pelanggaran di TPS 01 dan 02 Desa Supu Kecamatan Loloda Utara, serta terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang dilakukan Pihak Terkait di Desa Supu. Dalam sidang putusan, Kamis (3/6), Majelis Hakim MK menyatakan pokok permohonan yang diajukan Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum.
Ada 4 poin putusan yang dinyatakan MK dalam sidang tersebut. Pertama, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan sah Keputusan KPU Halut Nomor 26/PL.06.2-Kpt/8203/KPU-Kab/IV/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pasca Putusan MK Nomor 57/PHP.BUP-XIX/2021 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara Tahun 2020, tertanggal 30 April 2021. Ketiga, menyatakan batal Keputusan KPU Halut Nomor 27/PL.02.7-Kpt/8203/KPU-Kab/V/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara Tahun 2020, tertanggal 03 Mei 2021. Keempat, memerintahkan KPU Halut menerbitkan keputusan baru tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara Tahun 2020.
Kuasa Hukum Termohon KPU Halut Hendra Kasim mengatakan permohonan Pemohon dalam Sengketa PHPKada Nomor 143 Kabupaten Halut resmi dinyatakan Menolak Permohonan Pemohon Untuk Seluruhnya. Dengan Putusan Mahkamah ini “Kelas Hukum” dalam dinamika pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halut Tahun 2020 yang berlangsung cukup panjang telah berkepastian hukum.
"Mengingat putusan Mahkamah yg bersifat final dan binding maka putusan ini telah berlaku sejak di putuskan dan tidak lagi memiliki upaya hukum," Ujar Hendra.
Hendra berharap Masyarakat Halut dapat menerima keputusan MK a quo. Masyarakat harus tenang dan mengawal bersama pemerintahan FM Mantap dapam periode ke dua, untuk mewujudkan cita-cita mensejahterakan masyarakat Hibualamo.
"Kami berharap Masyarakat Halmahera Utara dapat tenang dan menerima putusan Mahkamah a quo. Kembali bekerja seperti biasa. Tetap lanjutkan hidup. Dan kita kawal bersama pemerintahan FM-Mantap dalam Periode ke II untuk mewujudkan cita-cita mensejahterakan masyarakat Hibualamo," Akhirinya.**(tim/red)
Tidak ada komentar