Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Memangkas Anggaran Tujuan Menyulitkan Pemerintahan FAM-SAH

Amanah Upara, Pemerhati Sosial & Akademisi UMMU Ternate. "Catatan Kritis Pemerintahan Sebelum FAM-SAH" KoranMalut.Co.Id - Bup...

Amanah Upara, Pemerhati Sosial & Akademisi UMMU Ternate.

"Catatan Kritis Pemerintahan Sebelum FAM-SAH"

KoranMalut.Co.Id - Bupati Sula Fifian Adeningsi Mus (FAM) menilai pemerintahan sebelumnya (HT-ZADI), ceroboh dalam mengambil kebijakan memangkas (merefocusing) anggaran belanja pegawai. Belanja pegawai dipangkas sebesar Rp 8 miliar, sementara  belanja modal pada dinas PUPRKP yang belum wajib atau yang belum diperlukan sudah jalan dan kontraknya sudah ada. Gaji TPP dan honor dipangkas sementara kegiatan lain sudah jalan (haliyora, 25 Juni 2021). 

Pemda Sula sebelumnya memangkas anggaran belanja pegawai dan belanja modal pada dinas PUPRKP dijalankan atau sudah ditender proyek, diduga tujuannya adalah menghabiskan anggaran daerah tahun 2020/2021 untuk menyulitkan pemerintahan FAM-SAH dalam merealisasikan visi-misi dan program kerja. Perilaku pemerintah daerah seperti ini sangat tidak terpuji, bertentangan dengan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU lainnya. Jauh dari praktek pemerintahan yang baik dan pemerintahan yang bersih.

Sebagai bupati petahana walaupun kalah dalam Pilkada Sula 2020, seharusnya menunjukkan sikap sebagai seorang negarawan. Dengan cara ketika membahas anggaran daerah, tender proyek, membahas musrembang, merencanakan RPJMD kabupaten harus mengundang bupati terpilih untuk dibicarakan bersama. Contoh yang baik seperti ini pernah dilakukan Gubernur DKI Basuki Cahaya Purnama (Ahok) dan kepala daerah lain yang kalah dalam Pilkada. Pada saat Ahok kalah dalam Pilgub DKI walaupun masih mejadi gubernur, pemerintah DKI selalu membuka diri kepada gubernur terpilih Anis Baswedan dan Sandiaga Uno atau tim transisi pemerintahan Anis-Sandi untuk membicarakan perencanaan dan persoalan pemerintahan DKI, tentunya tujuan dari semua ini adalah untuk terciptanya pemerintahan yang baik dan bersih.

Seharusnya bupati petahana Sula yang kalah dalam Pilkada tidak perlu membahas musrembang dan RPJMD kabupaten. Karena itu bukan lagi kewenangan bupati petahana yang kalah tapi sudah menjadi kewenangan Bupati Sula terpilih (FAM-SAH). Tapi jika bupati petahana yang kalah dalam Pilkada membahas atau merencanakan musrembang kabupaten dan menyusun RPJMD, apakah visi-misi dan program kerja bupati petahana yang kalah dalam Pilkada atau bupati terpilih yang menang dalam Pilkada yang dibahas dalam musrembang untuk dimasukkan dalam RPJMD kabupaten?? Jika visi-misi dan program kerja bupati petahana yang kalah dalam Pilkada yang dibahas dalam musrembang dan dimasukkan dalam RPJMD kabupaten sangat keliru (salah). Seharusnya visi-misi dan program kerja bupati terpilih yang dibahas dalam musrembang dan dimasukkan dalam RPJMD kabupaten.

Sikap pemerintah daerah yang tidak terpuji seperti ini merupakan "presiden buruk dalam pemerintahan daerah" tidak boleh di contohi oleh pemerintah daerah lainnya. Karena ujung-ujung bukan hanya menyulitkan pemerintahan daerah (bupati terpilih) tapi juga menyulitkan masyarakat, ASN dan memperlambat pembangunan daerah. Sikap pemerintahan daerah seperti ini seharusnya tidak  terealisasi jika anggota DPRD dapat melaksanakan fungsi legislasi, bundgeting dan pengawasan dengan baik. Oleh karena itu, diharapkan kepada anggota DPRD untuk dapat melaksanakan fungsinya dengan baik, terutama fungsi pengawasan. Hal ini bertujuan agar pemerintah daerah dapat merealisasikan visi-misi dan melaksanakan tugas pokok, fungsi, kewenangan dan tanggung jawab dengan baik serta anggota DPRD dapat memperjuangkan aspirasi masyarakat (konstituen) di parlemen. Terkait dengan pemangkasan anggaran oleh pemerintah daerah sebelumnya, alangkah baiknya pemerintah FAM-SAH mengaudit secara keseluruhan penggunaan anggaran pemerintahan sebelumnya, jika ada kerugian negara serahkan ke aparat penegak hukum. Untuk mengantisipasi kekurangan anggaran daerah alangkah baiknya seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Sula harus melakukan penghematan anggaran dan melaksanakan program jangka menengah FAM-SAH yang mudah terealisasi serta  berupaya semaksimal mungkin untuk meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah).

Tidak ada komentar