Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Kuasa Hukum FM-Mantap Adukan Iksan Hamiru ke DKPP

TOBELO, KoranMalut.Co.Id - Salah satu Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten (Bawaslu) Halmahera Utara (Halut) Iksan Hamiru kemb...


TOBELO, KoranMalut.Co.Id - Salah satu Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten (Bawaslu) Halmahera Utara (Halut) Iksan Hamiru kembali di adukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP)  Republik Indonesia. Rabu (02/06/2021).

Iksan diadukan ke DKPP lantaran keterangannya di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada beberapa waktu lalu tidak sesuai dengan keterangan tertulis Bawaslu Halut yang disampaikan dalam persidangan Perkara nomor 57/PHP.BUP-XIX/2021.

Ramli Antula, salah satu tim Kuasa Hukum Frans Manery Muchlis Tapi Tapi (FM Mantap) mengatakan Iksan Hamiru diadukan ke DKPP terkait dengan Perkara Perselisihan Pemilihan Kepala Daerah Halmahera Utara di Mahkamah Konstitusi.

" Intinya kami mengadukan Iksan Hamiru ke DKPP karena menyampaikan keterangan di sidang MK, tidak sesuai dengan keterangan tertulis Bawaslu," ujar Ramli Antula, Rabu (03/06/2021).

Ramli meyebutkan ada beberapa pokok aduan yang disampaikan ke DKPP RI, diantaranya, keterangannya Teradu (Iksan Hamiru, red) dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi yang bertindak untuk dan atas nama Bawaslu Halut pada tanggal 5 Februari 2021 bertentangan dengan keterangan tertulis Bawaslu Halut yang disampaikan dalam persidangan perkara nomor 57/PHP.BUP-XIX/2021. 

Kemudian terkait dengan penangan sunatan massal yang dilakukan penelusuran oleh Bawaslu Halut, dalam Persidangan tanggal 28 Mei 2021 teradu menyampaikan dalam persidangan di MK bahwa Bawaslu tidak pernah menangani pelanggaran dimaksud, faktanya beberapa saksi telah diperiksa dan tidak ditemukan adanya pelanggaran, selanjutnya penolakan penetapan Calon Terpilih yang dilaksanakan oleh KPU Halut, seharusnya secara kelembagaan teradu membuat rekomendasi bukan membuat opini liar di media. 

Selain itu, teradu sudah pernah dijatuhi sanksi oleh DKPP melalui putusan Nomor 80.DKE-DKPP/II/2021 karena melanggar kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu, tetapi teradu kembali berulah, "Jadi sudah selayaknya untuk dijatuhi sanksi pemberhentian dari anggota Bawaslu Halut." tegasnya.

Ramli menyesali tindakan yang dilakukan oleh oknum komisioner Bawaslu atas nama Iksan Hamiru, yang dinilai tidak profesional dalam melaksanakan tugas," Dia, Iksan harus menyampaikan keterangan yang sebenarnya di hadapan sidang Mahkamah, sebab dia hadir atas nama lembaga Bawaslu," tandasnya.

Diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara, Iksan Hamiru, dalam sidang pemeriksaan virtual dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk Perkara Nomor 80-PKE-DKPP/II/2021.

Dalam perkara itu, Teradu didalilkan terlibat dalam kepengurusan organisasi sayap Partai Persatuan Indonesia (Perindo) yaitu Garda Rajawali Partai Persatuan Indonesia (Grind Perindo) ketika mendaftar sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara.

DKKP kemudian menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Iksan Hamiru anggota Bawaslu Halut.**(gf).

Tidak ada komentar