Grid

GRID_STYLE
Thursday, March 6

Pages

Breaking News
latest

Kepala Daerah, "Pembina ASN di Daerah"

Amanah Upara : Akademisi UMMU & Staf Ahli DPR RI. KoranMalut.Co.Id - Aparatur Sipil Negara (ASN), merupakan pegawai pemerintah yang beke...

Amanah Upara : Akademisi UMMU & Staf Ahli DPR RI.

KoranMalut.Co.Id - Aparatur Sipil Negara (ASN), merupakan pegawai pemerintah yang bekerja melayani masyarakat dan menyelesaikan administrasi pemerintah, para ASN bekerja diatur melalui UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan undang-undang pemerintahan lainnya. Para ASN dalam Pilkada dilarang untuk terlibat dalam politik praktis harus netral. ASN wajib netral, tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepentingan siapapun. ASN wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan, yaitu dalam hal ASN dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik. ASN wajib menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat ASN, serta dilarang menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik. ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan calon Kepala Daerah.

Dari segala aturan tentang ASN dan netralitas ASN sebagaimana di ilustrasikan tersebut dapat di realisasikan jika calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan calon Kepala Daerah, juga mematuhi aturan tersebut dan tidak mempengaruhi ASN untuk terlibat dalam politik praktis serta tidak menakuti ASN "jika tidak bekerja untuk memenangkan mereka maka akan diberi sanksi non job, mutasi dan pindah di tempat terpencil". Dalam hal ini, ASN berada pada posisi yang dilematis (buah simalakama) 'ikuti juga masalah tidak mengikuti juga masalah, tarpaksa harus mengikuti arahan para kandidat yang bertarung dalam Pemilu'. Terlibatnya ASN dalam politik praktis diduga dilakukan dengan dua cara yakni dengan sembunyi-sembunyi (kucing-kucingan) terlibat langsung mensosialisasikan kandidatnya dan melalui sumbangan uang (donatur) kepada kandidatnya. Hal ini karena para ASN secara profesional bekerja dengan sistem karier dan kepangkatan yang jelas, otomatis mereka juga mengharapkan mendapatkan jabatan dan karier birokrasi yang cemerlang. Dengan mendapatkan jabatan sudah pasti menambah pundi-pundi keuangan mereka. 

Dengan demikian supaya melahirkan ASN profesional, para kandidat yang bertarung dalam Pemilu terutama kepala daerah tidak boleh mengajak ASN untuk terlibat dalam politik praktis, biarlah ASN menentukan pilihan politiknya sesuai dengan hati nurani masing-masing. Ini merupakan bentuk dari proses pembinaan politik yang baik dari kepala daerah atau calon kepala daerah kepada ASN. Jika ASN netral dalam Pilkada maka pada saat kepala daerah terpilih maka ia menentukan para pejabat sesuai dengan kepangkatan, golongan dan keahliannya. Tapi jika ASN tidak netral maka kepala daerah yang terpilih menentukan para pejabat sesuai dengan keberpihakan para ASN terhadap dirinya dalam Pilkada. Otomatis para ASN yang tidak mendukung kepala daerah dalam Pilkada pasti mendapatkan sanksi (punishmant) baik non job, mutasi dipindahkan ditempat terpencil bahkan dikucilkan. 

Alangkah baiknya jika para kepala daerah mendapatkan para ASN yang tidak netral atau tidak mendukung dirinya dalam Pilkada boleh diberi sanksi tapi sanksi tersebut harus bersifat pembinaan seperti pendidikan karakter sebagai ASN dengan melibatkan Komisi Aparatur Sipil Negara, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan akademisi. Boleh juga diberi sanksi mutasi dan dipindahkan tapi perlu diutamakan bagi ASN yang sulit dibina tapi sanksi tersebut juga bersifat binaan selama 6 bulan atau 1 tahun, setelah itu diefaluasi jika sudah memiliki kesadaran dan etika dalam ASN baru dipromosikan sesuai dengan keahliannya. Tujuan dari pembina tersebut supaya para ASN memiliki kesadaran agar tidak lagi terlibat dalam politik praktis. Selain itu, akan mencairkan suasana pemerintahan di daerah tidak ada lagi pertentangan antara pendukung kandidat A dengan kandidat B tapi semua ASN bersatu dan bahu-membahu mensukseskan program pemerintah daerah. Dengan demikian pembangunan akan maju, lapangan pekerjaan tersedia, kemiskinan dan pengangguran juga akan berkurang serta masyarakat akan sejahtera.

Tidak ada komentar