Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

KAHMI Halut Sesali Cara Gakumdu Tangani Kasus Tindak Pidana Pemilu

TOBELO, KoranMalut.Co.Id - Terungkapnya tiga nama sebagai otak pengrobekan kertas C Plano TPS 01 Desa Supu, Kecamatan Loloda Utara, pada Sid...


TOBELO, KoranMalut.Co.Id - Terungkapnya tiga nama sebagai otak pengrobekan kertas C Plano TPS 01 Desa Supu, Kecamatan Loloda Utara, pada Sidang perkara dugaan Kasus pidana pemilu dengan terdakwa Jamaluddin Palaruy (49), di Pengadilan Negri (PN) Tobelo, mendapat sorotan dari Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Halmahera Utara (Halut). Sorotan itu, KAHMI sesalkan cara penanganan kasus tindak pidana pemilu, yang seharusnya empat orang tersangka, namun penyidik Gakumdu hanya menetapkan satu tersangka.

Wakil Ketua Politik KAHMI Halut Iksan Tamodehe mengatakan, bahwa berdasarkan fakta persidangan, telah terungkap tiga pelaku atas kejadian pengrobekan kertas plano TPS 01 Desa supu pada PSU Pilkada Halut 28 April 2021. Tiga pelaku itu, Suwito T Ali, Mantan anggota DPRD Halut Bahardi Ngongira, dan Sahbudin Tjanaba, diduga sebagai otak atas peristiwa menghalang halangi proses perhitungan suara di TPS. Mirisnya pada saat Bawaslu menjadikan sebagai temuan dan menolak laporan masyarakat, namun terungkap juga berdasarkan fakta persidangan bahwa penyidik Gakumdu tidak profesional," Cara penanganan kasus tindak pidana pemilu dengan hanya menetapkan satu tersangka, rupanya tidak profesional, tidak mampu mengungkap siapa dibalik kasus tersebut, sesuai fakta persidangan tiga nama juga diduga sebagai pelaku namun tidak diusut, kami sangat menyesali," Ujarnya. Rabu (23/06)

Menurut Ia, Kasus tersebut baru pertama terjadi di Halut, dengan kejahatan demokrasi dimana menghalang halangi proses pemilu. Tentunya perbuatan tersebut dapat diduga sebagai tindakan melawan hukum. Oleh karena itu, para oknum baik pelaku pengrobekan kertas plano, maupun yang terlibat dalam pemberontakan hingga menghentikan proses perhitungan itu, juga harusnya diproses, bukan dibiarkan," Baru terjadi cara penanganan tidak profesional oleh penegak hukum Gakumdu dan Bawaslu Halut, mestinya empat pelaku ditetapkan tersangka, namun hanya satu orang tersangka, buktinya kelalayan Gakumdu dan Bawaslu terungkap di fakta persidangan PN Tobelo,"Ujarnya.

Ia menegaskan, Gakumdu dan Bawaslu jangan bermain main dengan persoalan ini, sebab kasus ini, sudah menjadi perhatian publik," Kami minta Gakumdu dan Bawaslu jangan main main soal kasus ini, sebab KAHMI Halut akan mengawal sampai ketiga orang yang diduga kuat sebagai pelaku ditangkap," Akhirinya.**(red)

Tidak ada komentar