Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Tokoh Masyarakat Mailoa Sayangkan Roda Pemdes Berjalan Tanpa Kades

TOBELO, KoranMalut.Co.Id - Tokoh masyarakat desa Mailoa Kecamatan Malifut Kabupaten Halmahera Utara (Halut) mempertanyakan terkait kondisi ...


TOBELO, KoranMalut.Co.Id - Tokoh masyarakat desa Mailoa Kecamatan Malifut Kabupaten Halmahera Utara (Halut) mempertanyakan terkait kondisi desa yang dinilai tidak memiliki kejelasan akibat pengunduran diri Kepala Desa (Kades) Mailoa Ruslan Musa yang mengakibatkan desa sepertinya tidak memiliki arah. Bahkan pengunduran diri sudah dilayangkan dan Ruslan Musa tak lagi menjalankan roda Pemerintahan Desa (Pemdes) sejak 30 Mei 2020 lalu.

Saiful Siraju selaku tokoh masyarakat desa Mailoa mengatakan kronologi tentang  pengunduran diri Kades Mailoa Kecamatan Malifut, berawal dari Musdes tepatnya pada 30 Mei 2020 lalu. Dimana disaat itu, masyarakat memiliki kesempatan sehingga dapat mengevaluasi program-program sebelumya yang dapat disebut gagal pelaksananya dilapangan dan tidak sesuai dengan perencanaan.

Program-program diantaranya penerangan jalan yakni pengadaan lampu jalan Jenis tenaga surya sebanyak 18 unit dengan sumber anggaran dana pihak ketiga (Komdev) dengan total anggaran Rp 180  juta.

Masyarakat juga memintai Kades untuk bertanggungjawab atas garansi dan nota belanjanya dikarenakan disaat pemasangan dari 18 unit terdapat 2 unit yang tidak menyala. Bahkan menjelang beberapa bulan kemudian yang bertahan hidup tertinggal 1 unit, sementara lampu lainnya tak kunjung menyala hingga saat ini.

Dijelaskannya, bahkan program yang bersumber dari DD (Dana Desa) dengan peningkatan jalan pemukiman tahun anggaran 2018 denga volume di lapangan 1200  meter dengan total anggaran Rp.356.841.866 dan di tahun 2019 dengan alasan membayar hutang desa sebesar Rp. 273.306.400 yang kegiatannya telah diselesaikan pada tahun 2018.

"Dengan dasar tersebut maka masyarakat Mailoa merasa tidak puas, pasalnya volumenya hanya 1200 meter tetapi pembayarannya pada 2 tahun anggaran totalnya menjadi Rp, 630.148.266. Dari hal itulah masyarakat meminta pertanggung jawabannya, teryata Ruslan Musa sebagai Kades tidak mampu mempertanggungjawabkannya dan langsung menyerahkan SK Kades yang dimilikinya dan menyampaikan pernyataan sikap dihadapan masyarakat bahwa dirinya mulai 30 Mei 2020 mengundurkan diri yang juga diajukan secara tertulis diatas materai 6000, diserahkan ke BPD di kantor desa yang disaksikan langsung oleh Pemerintah Kecamatan Malifut dan Masyarakat Desa Mailoa," jelasnya.

Disebutkannya, persoalan pengunduran diri Kades Mailoa yang murni atas permintaan sendiri, namun tidak ditangani serius oleh pihak terkait sesuai dengan hukum dan peraturan berlaku, dan hanya berdasarkan logika dan keterangan sepihak yang pada akhirnya yang dirugikan adalah masyarakat.

"Karena keterangan yang disampaikan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab menginformasikan bahwa Pemerintahan Desa Mailoa sejak masalah tersebut sampai saat ini pemerintahan  di desa Mailoa berjalan normal, ternyata untuk tahun anggaran 2021 sampai saat ini belum pernah melaksanakan amanat UU Desa nomor 6 yang namanya Musyawarah Desa (Musdes), Musyawarah Perencanaan dan Pengembangan Desa (MusrembangDes) dan lainnya. Saya selaku tokoh masyarakat, merasa prihatin  atas situasi dan kondisi masyarakat serta Pemerintahan Desa Mailoa," ungkapnya.

Sementara itu Kepala Desa Mailoa Ruslan Musa ketika dikonfirmasi  membantah terkait dengan tudingan dari masyarakatnya jika dalam kepemimpinannya ada bermasalah. Menurutnya, dalam herring sebelumnya dengan dewan sudah dilakukan, masyarakat meminta membatalkan surat pengunduran.

"Semua laporan sudah selesai. Lampu jalan berasal dari Dana Komdev dan dengan harga yang disepakati masyarakat Rp 10 juta dan ada garansi untuk pemeliharaan dan telah berakhir maka desa tentunya harus membiayai sehingga lampu jalan tersebut dapat menyala," jelasnya ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler, Rabu (26/05/2021).

Ditambahkannya, sampai sekarang tidak ada SK pemberhentian. Selain itu, heering dengan dewan yang dilakukan, ada dibuat surat kesepakatan penolakan pengunduran diri.

"Dari Kabupaten memerintahkan saya tetap menjalani tugas dan saya diminta tetap menjalankan tugas. Sementara itu soal jalan sudah selesai jika diukur fisik maka sudah lebih. RAP dibuat oleh pendamping, anggaran Rp 600 juta lebih. Dimana pada tahun 2018 kami hanya mampu bayar sekian juta dan karena ada penganggaran lainnya sehingga tahun 2019 baru dilakukan penyelesaian. Bagi saya hal ini sudah selesai namun karena ada ketidakpuasan diluar pendukung saya sendiri. Intinya semua program sudah berjalan dengan baik dan sesuai dengan aturan," jelasnya mengakhiri.**(Gf).

Tidak ada komentar