TOBELO, KoranMalut.Co.Id - Ratusan masa pendukung Pasangan calon (Paslon) Frans Manery - Muhlis Tapi Tapi (FM Mantap) Kamis (27/05) membron...
TOBELO, KoranMalut.Co.Id - Ratusan masa pendukung Pasangan calon (Paslon) Frans Manery - Muhlis Tapi Tapi (FM Mantap) Kamis (27/05) membrontak atas proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Halmahera Utara (Halut) tak kunjung tuntas. Hal itu, dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak konsisten pada Putusan Fainal and Mengikat.
Masa aksi unjuk rasa itu, memblokade seluruh akses transportasi di Halut, dengan menutup akses jalan Kao Malifut, Tobelo, Galela dan Loloda Utara. Selain itu, masa juga memblokade pelabuhan Tobelo. Hal itu, atas kekecewaan masyarakat yang mengatas namakan Masyarakat Peduli Demokrasi atas proses politik Pilkada Halut yang hingga kini tidak kunjung tuntas, lantaran masih dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan di MK.
Ratusan masa itu, mengadakan unjuk rasa didepan Kantor Bawaslu Halut, Pelabuhan Tobelo, memblokade jalan lintas Tobelo Galela, dan Jalan lintas Halmahera di Depan Kantor Camat Malifut, serta memblokade jalan lintas Loloda di Desa Supu Kecamatan Loloda Utara. Masa menggunakan ratusan truk dilengkapi sound sistem.
Aksi unjuk rasa dimulai pukul 09.30 hingga 18.00 Wit. Aksi itu juga sempat terjadi gesekan fisik antara masa aksi dengan aparat keamanan di Jalan lintas Tobelo Galela Desa Kokotajaya Kecamatan Tobelo Utara. Atas aksi tersebut sebagian besar wilayah Halut lumpuh total.
Kordinator Lapangan (Korlap) Taufan Biskali mengatakan, aksi unjuk rasa ini, untuk menyikapi proses politik Pilkada Halut sejak pemilihan 9 Desember 2020 atas hasil perolehan suara pada rapat pleno rekapitulasi tingkat KPU di tanggal 15 Desember 2020 Paslon FM Mantap meraih suara terbanyak mengungguli Paslon Joel B Wogono - Said Bajak (JOS). Namun pihak Paslon JOS mengajukan gugatan ke MK. Pada proses persidangan MK memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02 Tetewang, TPS 07 Desa Rawajaya, TPS 01, TPS 02 Desa Supu, dan PSS TPS khusus PT NHM.
Atas perintah PSU dari MK itu, KPU telah melaksanakan perintah untuk PSU dan PSS di enam TPS, mengacu pada tahapan dan jadwal yang ditetapkan oleh KPU pada 28 April 2021. Sesuai hasil PSU dan PSS FM Mantap kembali meraih suara terbanyak sesuai pilihan dari hati nurani rakyat sesuai hasil rapat pleno rekapitulasi perolehan suara Paslon pada 30 April 2021. Kemudian KPU menetapkan Paslon terpilih pada 02 Mei 2021. Bahkan DPRD Halut sudah menetapkan FM Mantap Paslon terpilih lewat paripurna, hingga diproses ke Mendagri.
"Padahal semua tahapan suda berjalan sesuai tahapan dan jadwal PSU dan PSS, namun Paslon JOS kembali tidak menerima hasil PSU dan PSS, dan MK memproses persidangan, tentunya proses PSU dan PSS telah sesuai dengan pilihan rakyat, tetapi Paslon JOS sengaja mengada ada sengketa ke MK untuk memperhambat prosedur politik yang suda selesai tanpa kecurangan," Tegas Taufan.
Taufan menegaskan, bahwa aksi unjuk rasa ini, masyarakat sudah resah atas sikap Paslon JOS yang sengaja mengada adakan gugatan untuk memperhambat prosedur demokrasi yang suda selesai, secara Jujur, adil dan bersih. Oleh karena itu, Masa aksi mendesak Mahkama Konstitusi RI tetap konsisten dengan putusan MK nomor 57/PHP.bukXIX/2021. Menolak PSU kembali di TPS 07 Desa Rawajaya, TPS khusu PT NHM dan TPS 01-02 Desa Supu. Mendesak Kapolres Halut segera memproses dan menangkap pelaku pengrusakan From C plano di TPS 01 Desa Supu, Bawaslu segera memanggil dan memeriksa Kadis Kehutanan Provinsi Malut atas nama Syukur Lila terkait dengan keterlibatan membagi bagi sembako di Desa Supu dan mengajak masyarakat memiliih Paslon 02.
"Kami menginginkan Bupati dan Wabup definitif demi berjalannya pembangunan di Halut, apabila tuntutan kami tidak diindahkan, maka kami tidak akan menjamin stabilitas keamanan, ketertiban di Kabupaten Halut," bebernnya.
Senada Tim Hukum Paslon FM Mantap Ona Wisara mengatakan, kemarahan dan kekesalan masyarakat Halut melalui Unjuk rasa dengan memblokade aktivitas Pelabuhan, dan akses jalan, meruapakan kurangnya konsitensi MK atas putusan perkara PHP nomor :57/PHP.bukXIX/2021 sehingga proses politik ini tidak pernah selesai," ini dampak dari kurang konsistensinya MK dan paslon kalah hanya mementingkan kepentingan pribada dan kelompok, karena amar Putusan perkara PHP 57 itu bersifat final, ini yang masyarakat kawal," Akhirinya.**(Mar).
Tidak ada komentar