TOBELO, KoranMalut.Co.Id - Pemerkosaan anak dibawah umur yang terjadi pada Selasa (18/05/2021) lalu tepatnya disalah satu desa di kecamatan ...
TOBELO, KoranMalut.Co.Id - Pemerkosaan anak dibawah umur yang terjadi pada Selasa (18/05/2021) lalu tepatnya disalah satu desa di kecamatan Galela Utara Kabupaten Halmahera Utara kini mengalami trauma. Bahkan lebih parahnya lagi korban mengalami infeksi pada bagian jalan lahir (Vagina) sehingga mengakibatkan pendarahan.
Keluarga korban Mustafa Amaraullah, SH., mengatakan, tindak pidana perkosaan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di anak kami, termasuk perbuatan yang tidak bisa diterima akal sehat. Selain itu, kasus tersebut termasuk dalam bentuk pelanggaran hak asasi manusia dengan merampas kehormatan seseorang.
Dia meminta, Kapolres Halut dalam hal ini pihak penyidik harus diberlakukannya hukum yang tegas sehingga pelaku yang melakukan perbuatan tersebut diberikan sanksi dan hukuman sesuai dengan apa yang dilakukan.
"Apa yang dialami anak kami merusak moral dan mental, sehingga atas nama keluarga korban meminta hukum harus ditegakkan setimpal dengan perbuatan ketiga pelaku," jelasnya kepada wartawan, Rabu (26/05/2021).
Mustafa menjelaskan, akibat dari perbuatan keji tersebut korban sementara mengalami trauma berat sehingga mengalami gangguan mental dan spikis. Bahkan lebih parahnya lagi korban mengalami infeksi pada bagian jalan lahir (Vagina) yang mengakibatkan pendarahan yang cukup berat dengan HB yang sangat rendah sehingga korban harus di rawat di RSUD.
"Kami berharap pihak penyidik Polres Halut agar segera menjerat para pelaku sesuai dengan UU Perlindungan Anak Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 dan Pasal 89 UU Nomor 35 Tahun 2004. Dengan Ancaman hukuman maksimalnya penjara seumur hidup," harapnya.
Mus sapaan akrabnya menambahkan, semenjak kejadian tersebut, korban lebih banyak berdiam diri dan tidak aktif lagi seperti anak yang lain.
"Saat ini, kami keluarga sudah tidak mampu bagaimana cara menggambarkan luka yang dialami korban baik fisik maupun psikis," tutupnya.
Diketahui, berdasarkan kronologis yang diperoleh media ini menyebutkan bahwa dugaan pemerkosaan anak di bawah umur ini terjadi pada Selasa (18/05/2021), dimana pelaku menjemput korban sekitar Pkl 17. 00 Wit untuk pergi ke desa tetangga. Ketika sesampainya di desa tersebut, pelaku berinisial F dan A mengajak korban untuk pergi ke rumah dengan alasannya karena adik perempuan dari pelaku berada di rumah. Korban pun kemudian mengikuti ajakan pelaku.
Namun sesampainya dirumah pelaku, korban kemudian mengetahui ternyata adik dari pelaku tersebut tidak berada dirumah. Setelah itu, korban pun meminta agar pelaku mengantar ke rumah saudaranya, namun pelaku menolak dengan alasan banyak orang mabuk sehingga tidak ingin mengantarnya.
Selanjutnya, disaat itu juga, tak berselang waktu lama korban tak berdaya ketika mulutnya ditutupi pelaku F dengan tangan, kemudian pelaku menjalankan aksinya secara bergantian. Setelah selesai melakukan perbuatan bejat terhadap korban yang juga diikuti pelaku lainnya berinisial Af, kemudian pelaku A mengantar korban hingga ke jalan raya. Saat itu, keluarga korban melihat Mawar sehingga menelpon kepada keluarga di desa asal korban.**(Gf).
Tidak ada komentar