Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Demokrat Halut Resmi Masukan SK PAW Pengganti ke KPU

TOBELO, KoranMalut.Co.Id - Setelah memasukan surat pergantian antar waktu (PAW) Yulius Dagilaha ke pimpinan DPRD kabupaten Halmahera Utara (...


TOBELO, KoranMalut.Co.Id - Setelah memasukan surat pergantian antar waktu (PAW) Yulius Dagilaha ke pimpinan DPRD kabupaten Halmahera Utara (Halut), Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat (PD) juga memasukan Surat Keputusan (SK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halut, pada Jumat (28/05/2021).

Surat tersebut di serahkan langsung oleh Plt Ketua DPC Partai Demokrat Halut, Lazarus Simon Ishak kepada ketua KPU Halut, Muhammad Rizal.

Plt ketua DPC partai Demokrat Halut, Lazarus Simon Ishak tidak sendirian tetapi didampingi anggota DPRD provinsi Maluku Utara, Jasmin Rainu, Sekertaris DPC Demokrat Halut, Fariz, Ketua OKK DPC partai Demokrat Halut, Janlis Kitong serta sejumlah pengurus DPC partai Demokrat Halut.

Plt Ketua DPC Demokrat Halut Lazarus Simon Ishak mengungkapkan SK pergantian antarwaktu Yulius Dagilaha selain dimasukan ke DPRD juga ke KPU Halut.

"Ya benar, hari ini kita sudah masukan SK PAW, Pak Yulius Dagilaha ke KPU Halut," kata Lazarus Simon Ishak, Jumat (28/05/2021).

Lazarus mengatakan proses pergantian antarwaktu terhadap anggota DPRD Halut dari Partai Demokrat harus dilakukan karena Yulius Dagilaha telah dipecat dari partai Demokrat.

"Aturan PAW, Pak Yulius digantikan oleh peraih suara terbanyak berikutnya saat Pemilihan Legislatif 2019 pada daerah pemilihan I, yaitu Janlis Kitong, kita menunggu KPU melakukan verifikasi administrasi," jelasnya.

Lazarus berharap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD Halut dari partai Demokrat segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang belaku.

"Kami berharap setelah KPU menerima surat dari DPRD segera diproses administrasinya," pinta Lazarus.

Terpisah, Ketua KPU Halut, Muhammad Rizal mengatakan Demokrat telah memasukan surat SK PAW Yulius Dagilaha meminta permintaannya ke KPU Halut.

"Setelah mendapat surat dari DPRD dan telah memenuhi syarat maka kita akan menindaklanjutinya," Kata Muhammad Rizal.

Menurut Rizal, pada prinsipnya KPU hanya menunggu surat dari DPRD terkait dengan proses pergantian antar waktu anggota DPRD.

"Pastinya kami memproses sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku," ujarnya.

Diketahui, Yulius Dagilaha dipecat oleh Demokrat lantaran terlibat dalam gerakan kudeta Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Atas dasar itu, DPP partai Demokrat memecat Yulius Dagilaha dari keanggotaan partai selanjutnya melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap Yulius Dagilaha.**(gf)

Tidak ada komentar